Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasannya, karena eksepsi yang diajukan tidak berdasar hukum.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda putusan sela.
"Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," kata Wahyu.
Sang istri juga bernasib sama dengan Sambo, eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi dalam sidang hari ini ditolak JPU. Dalih JPU menolak eksepsi Putri karena tidak berdasar hukum.
Serius Baca Tanggapan JPU
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo sejak pukul 10.30 WIB pagi tadi.
Pantauan Suara.com, Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan mengenakan pakaian batik dan kacamata. Dia nampak serius dan teliti membaca ulang isi berkas tanggapan JPU yang tengah dibacakan di persidangan. Beberapa kali Ferdy Sambo juga terlihat mencoret berkas tanggapan JPU yang dipegangnya itu.
Minta Ferdy Sambo Dibebaskan
Baca Juga: Pakai Kacamata, Ferdy Sambo Serius Teliti Tanggapan JPU Atas Eksepsinya di Persidangan
Pada Senin (17/10/2022), tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Tim pengacara meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan demi hukum, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
JPU kemudian meminta majelis hakim memberikan waktu untuk menyusun tanggapaan atas eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Kami perlu sampaikan pengunjung hari ini dibuat takjub oleh tim penasihat hukum. Kami selesai membacakan surat dakwaan tim penasihat hukum sudah langsung menanggapi dakwaan kami. Surat kami telah serahkan kepada terdakwa dan penasihat hukum satu minggu lalu, sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Atas hal itu, tim JPU meminta majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (24/10/2022) pekan depan. Namun, majelis hakim menolak dan memutuskan persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022) pekan ini.
"Saudara penuntut umum kalah cepat sama penasihat hukum. Ya sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah maka saya tunda hari Kamis untuk tanggapan. Kalau memang saudara tidak siap maka akan kita lewatkan itu dan kita akan langsung jatuhkan putusan sela," kata Wahyu selaku Ketua Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui sidang perdana Ferdy Sambo digelar pada Senin (17/10/2022) sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung selama lima jam lebih hingga pukul 15.40 WIB.
Berita Terkait
-
Pakai Kacamata, Ferdy Sambo Serius Teliti Tanggapan JPU Atas Eksepsinya di Persidangan
-
Dilepas di Depan Hakim, Rompi Tahanan 69 Baru Dipakai Lagi Putri Candrawathi Kelar Sidang
-
Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Istri Sambo, Perintah Jaksa: Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan
-
Usai Eksepsi Ditolak Jaksa, Nasib Putri Candrawathi Ditentukan Hakim di Sidang Putusan Sela Rabu Pekan Depan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim