Logo PSSI [Antara]
Tugas dan Fungsi PSSI
Keberadaan organisasi PSSI tidak terlepas dari fungsi dan tugasnya untuk memajukan dan mengorganisir sepak bola tanah air.
Dan menurut Statuta PSSI Pasal 4 ayat 1 dan 2, tugas dan fungsi PSSI adalah sebagai berikut:
Fungsi PSSI
- Mengembangkan dan mempromosikan sepak bola secara terus-menerus, mengatur dan mengawasinya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semangat fair play, kesatuan, pendidikan, budaya dan nilai-nilai kemanusiaan terutama melalui program pengembangan pemain usia muda.
- Menyelenggarakan kompetisi sepak bola dengan segala bentuk pada tingkat nasional, dengan menentukan dengan tepat, sebagaimana dibutuhkan, wilayah kewenangan yang diakui dari pelbagai kompetisi yang dibentuk.
- Menyusun peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan serta memastikan penegakannya.
- Mematuhi dan mencegah segala pelanggaran Statuta, peraturan-peraturan, instruksi-instruksi dan keputusan FIFA, AFC dan PSSI serta Laws of the Game dan memastikan bahwa seluruh hal tersebut dipatuhi oleh seluruh anggota.
- Mencegah semua metode atau praktek yang dapat membahayakan integritas pertandingan atau kompetisi atau menyebabkan penyalahgunaan dari sepak bola.
- Mengendalikan dan mengawasi semua bentuk pertandingan Sepak Bola yang berlangsung di dalam wilayah PSSI.
- Memelihara hubungan internasional di bidang olahraga yang berhubungan dengan sepak bola dalam segala bentuk.
- Menjadi tuan rumah bagi kompetisi pada level internasional dan level-level lainnya.
Tugas PSSI
- Mengatur dan mengoordinasikan seluruh kompetisi dan turnamen, baik pada tingkat nasional maupun pertandingan-pertandingan lainnya yang diselenggarakan di Indonesia.
- Membentuk tim nasional yang berkualitas dan berprestasi baik pada pertandingan regional maupun internasional.
- Mengembangkan konsep sepak bola yang maju, modern dan profesional dan mencegah segala tindakan yang akan merusak nilai-nilai sportivitas dan prinsip fair play.
- Melakukan segala upaya untuk mencegah serta menentang penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam persepakbolaan nasional.
- Mencari sumber-sumber pendanaan yang sah untuk menunjang program kerja dan melindungi semua hak komersial dan inventaris yang merupakan aset milik PSSI.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Komentar
Berita Terkait
-
Hari Ini, Ketum PSSI Iwan Bule akan Diperiksa Polisi terkait Tragedi Kanjuruhan
-
Cak Imin Pernah Ingin Jadi Ketua PSSI, Netizen Langsung Geram: Sepak Bola Bukan Tempatnya Berpolitik
-
PSSI Janji Berubah Usai Bertemu FIFA, Netizen justru Beri Sindiran Nyelekit
-
Helmy Yahya Respons Anggapan Cocok Jadi Ketua Umum PSSI, Publik Singgung Statuta
-
Ketum PSSI dan Wakilnya Penuhi Panggilan ke Polda Jatim, Jadi Saksi Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi