Suara.com - Kekerasan seksual sebagai salah satu jenis tindak kejahatan, masih sering terjadi di Indonesia. Karena maraknya kejahatan seksual inilah, Menteri Agama membuat aturan terbaru yang menyatakan jika pelaku siulan dan tatapan bernuansa seksual dapat dipidana. Ternyata, selain ke kantor polisi ada cara melaporkan kekerasan seksual kepada pihak lain.
Aturan kekerasan seksual terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Adapun PMA terkait kasus kekerasan seksual ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 lalu.
Di pasal 5 dalam PMA ini mengatur bentuk-bentuk dari kekerasan seksual baik itu bersifay verbal, fisik, nonfisik, ataupun melalui teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa tindakan yang digolongkan sebagai jenis kekerasan seksual dicantumkan di ayat 2 pasal tersebut, salah satunya yakni siulan dan tatapan bernuansa seksual.
Peraturan terbaru tentang kekerasan seksual ini berlaku untuk satuan pendidikan di bawah Kemenag juga termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, yang meliputi madrasah, pesantren, mserta satuan pendidikan keagamaan.
PMA terbaru tentang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Kemenag tersebut memiliki perspektif dari sisi korban. Jadi, ukuran suatu siulan atau tatapan yang dianggap bernuansa seksual atau tidak akan ditentukan oleh korban. Lebih tepatnya, yakni atas kenyamanan korban. Bila korban merasa tidak nyaman, maka artinya tindakan itu adalah bernuansa seksual.
Kekerasan sesual sendiri dapat dialami oleh siapa saja. Tak hanya wanita dan anak-anak saja, kini laki-laki pun juga tak luput menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, jika kita merasa mengalami kekerasan seksual maka sebaiknya segera melapor ke pihak berwajib.
Cara Melaporkan Kekerasan Seksual
Berikut beberapa cara melaporkan kekerasan seksual yang bisa Anda lakukan:
1. Kantor Polisi
Melapor ke kantor polisi terdekat dan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ketika mengalami kekerasan seksual sudah sering dilakukan oleh banyak korban. Hal ini tentunya wajar, mengingat kantor polisi tersebar di mana-mana dan dapat ditemui dengan mudah.
Akan tetapi sebaiknya, jika akan melaporkan kekerasan seksual sebaiknya korban meminta pendamping hukum. Nantinya, Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi jika dirasa korban membutuhkan pemantauan dalam proses pelaporan.
2. Komnas HAM
Selain kantor polisi, cara melapor kekerasan seksual lainnya yakni dengan melaporkan ke Komnas HAM. Pelaporan kekerasan seksual melalui Komnas HAM bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan pengaduan online melalui laman https://pengaduan.komnasham.go.id/ atau korban bisa mengirim berkas laporannya ke alamat Komnas HAM.
Selain itu, Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini juga mempunyai layanan konsultasi via telepon dengan nomor 08111129129.
3. Komnas Perempuan
Berita Terkait
-
9 Cara BI Checking Online dan Periksa Kriteria Kredit
-
Mobil Sudah Lama Terparkir? Kenali Flat Spot dan 5 Cara Mengantisipasinya
-
Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan
-
Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Cara Transfer Pulsa Tri, Bisa Lewat Aplikasi Bima+
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?