Suara.com - Kekerasan seksual sebagai salah satu jenis tindak kejahatan, masih sering terjadi di Indonesia. Karena maraknya kejahatan seksual inilah, Menteri Agama membuat aturan terbaru yang menyatakan jika pelaku siulan dan tatapan bernuansa seksual dapat dipidana. Ternyata, selain ke kantor polisi ada cara melaporkan kekerasan seksual kepada pihak lain.
Aturan kekerasan seksual terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Adapun PMA terkait kasus kekerasan seksual ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 lalu.
Di pasal 5 dalam PMA ini mengatur bentuk-bentuk dari kekerasan seksual baik itu bersifay verbal, fisik, nonfisik, ataupun melalui teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa tindakan yang digolongkan sebagai jenis kekerasan seksual dicantumkan di ayat 2 pasal tersebut, salah satunya yakni siulan dan tatapan bernuansa seksual.
Peraturan terbaru tentang kekerasan seksual ini berlaku untuk satuan pendidikan di bawah Kemenag juga termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, yang meliputi madrasah, pesantren, mserta satuan pendidikan keagamaan.
PMA terbaru tentang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Kemenag tersebut memiliki perspektif dari sisi korban. Jadi, ukuran suatu siulan atau tatapan yang dianggap bernuansa seksual atau tidak akan ditentukan oleh korban. Lebih tepatnya, yakni atas kenyamanan korban. Bila korban merasa tidak nyaman, maka artinya tindakan itu adalah bernuansa seksual.
Kekerasan sesual sendiri dapat dialami oleh siapa saja. Tak hanya wanita dan anak-anak saja, kini laki-laki pun juga tak luput menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, jika kita merasa mengalami kekerasan seksual maka sebaiknya segera melapor ke pihak berwajib.
Cara Melaporkan Kekerasan Seksual
Berikut beberapa cara melaporkan kekerasan seksual yang bisa Anda lakukan:
1. Kantor Polisi
Melapor ke kantor polisi terdekat dan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ketika mengalami kekerasan seksual sudah sering dilakukan oleh banyak korban. Hal ini tentunya wajar, mengingat kantor polisi tersebar di mana-mana dan dapat ditemui dengan mudah.
Akan tetapi sebaiknya, jika akan melaporkan kekerasan seksual sebaiknya korban meminta pendamping hukum. Nantinya, Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi jika dirasa korban membutuhkan pemantauan dalam proses pelaporan.
2. Komnas HAM
Selain kantor polisi, cara melapor kekerasan seksual lainnya yakni dengan melaporkan ke Komnas HAM. Pelaporan kekerasan seksual melalui Komnas HAM bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan pengaduan online melalui laman https://pengaduan.komnasham.go.id/ atau korban bisa mengirim berkas laporannya ke alamat Komnas HAM.
Selain itu, Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini juga mempunyai layanan konsultasi via telepon dengan nomor 08111129129.
3. Komnas Perempuan
Berita Terkait
-
9 Cara BI Checking Online dan Periksa Kriteria Kredit
-
Mobil Sudah Lama Terparkir? Kenali Flat Spot dan 5 Cara Mengantisipasinya
-
Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan
-
Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Cara Transfer Pulsa Tri, Bisa Lewat Aplikasi Bima+
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian
-
Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat
-
Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat
-
Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026