Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanannya.
"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan Widyanto, salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdi Sambo dan kawan-kawan dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Ia menjelaskan pertimbangan hakim menggugurkan gugatan praperadilan AKP Irfan Widyanto sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, yang menentukan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanan beralih menjadi wewenang hakim," ujarnya.
AKP Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri diketahui mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya Henry Yosodinigrat. Gugatan ini diketahui dari surat panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tersebar ke sejumlah media.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 6 Oktober 2022, dengan nomor perkara: 96/Pid.Pra/2022/PN JKT SEL. Pihak termohon atau tergugat adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana pembacaan permohonan dilaksanakan pada Senin (17/10).
Dalam gugatan yang dimohonkan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan untuk menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon (Kejari Jaksel) terhadap pemohon pada 5 Oktober 2022 berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 5 Oktober yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum pada Kejari Jaksel adalah tidak sah.
Irfan Widyanto juga meminta hakim memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dari penahanan, lalu menghukum termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh orang tersangka obstruction of justice (menghalangi penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada Rabu (19/10). (Sumber: Antara)
Baca Juga: Telak! Kubu Ricky Rizal Skakmat Jaksa Kasus Sambo: Cuma Bisa Copy Paste!
Berita Terkait
-
Telak! Kubu Ricky Rizal Skakmat Jaksa Kasus Sambo: Cuma Bisa Copy Paste!
-
Nasib Sial Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Terlibat Kasus Ferdy Sambo Gara-Gara Gantikan Atasan
-
Ikut Terseret Skenario Ferdy Sambo, Tim CCTV Kasus KM 50 Dapat Perintah Cek Kamera Duren Tiga
-
Fakta yang Terkuak di Sidang Obstruction of Justice Geng Sambo: Gemetar Lihat CCTV, Dipaksa Patuh Skenario
-
Ferdy Sambo Diserang Balik, Anak Buah Ramai-ramai Ngaku Cuma Diperintah, Eks Hakim Agung Berkomentar Menohok
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa