Suara.com - Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan dan eksepsi Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J dianggap sebagai jawaban yang bersifat sapu jagat. Dalam konteks ini, tanggapan JPU sama seperti jawaban atas eksepsi terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Ricky, Bedi Sugiho Pribadi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) hari ini. Jawaban yang dianggap hanya meng-copy paste itu tidak menjawab secara spesifik nota keberatan Ricky.
"Tanggapan dari eksepsi dari pengacara oleh JPU ini kan posisinya jawaban sapu jagat. Dalam artian menjawab eksepsi dari Sambo, Putri, copy paste hingga posisinya tidak menjawab spesifik dari eksepsi kami," kata Bedi.
Eksepsi Ditolak Jaksa
Sebelumnya, JPU memastikan dakwaan terhadap terdakwa Ricky terkait perkara itu telah disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Sehingga, mereka meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ricky.
"Menurut kami perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo sudah kami gambarkan secara jelas, lengkap dan cermat dalam surat dakwaan yang kami buat, tentunya dalam kualitas peran sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan para terdakwa dalam berkas perkara terpisah," kata JPU di ruang sidang utama.
JPU menjelaskan, dalam perkara a quo terdakwa Ricky memang bukanlah pelaku penembakan terhadap Yosua. Melainkan, turut serta atau medepleger hingga menyempurnakan pembunuhan yang telah direncanakan tersebut.
"Karena pada prinsipnya pelaku turut serta (medepleger) tidaklah disyaratkan harus melakukan pemenuhan seluruh unsur delik. Namun cukup baginya melakukan sebagian dari pada unsur delik saja kemudian pelaku pembuat (pleger) lah yang menyelesaikan perbuatan dalam hal pemenuhan seluruh unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan," jelas JPU.
"Berdasarkan dalil yang kami kemukakan di atas, maka penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan: menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo," pintanya.
Minta Dibebaskan
Kuasa hukum Ricky dalam eksepsinya menilai pasal pembunuhan berencana yang didakwakan JPU terhadap klienya merupakan asumsi liar dan tidak berdasar. Mereka mengklaim Ricky tidak berepan aktif dalam peristiwa pembunuhan Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Melandaskan uraian dalam surat dakwaan pada asumsi-asumsi yang liar dan tidak berdasar," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar.
Erman juga mengklaim Ricky masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga saat Yosua dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer tesetelah dipanggil Kuat Maruf atas perintah Ferdy Sambo. Momen tersebut diklaim sebagai bukti bahwa Rizky tidak memiliki peran aktif dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Maruf," katanya.
Di sisi lain, Erman berpendapat Ricky justru memiliki keberanian menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua saat di rumah Saguling III.
"Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan diatas, terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan demi hukum," pintanya.
Nasib Diputuskan Pekan Depan
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyatakan sidang ditunda pada Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda putusan sela. Hakim nantinya akan memutuskan apakah eksepsinya diterima sehingga Ricky dibebaskan demi hukum atau ditolak sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidang akan kami tunda pada hari Rabu 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela," tutup Wahyu.
Tag
Berita Terkait
-
Cerita Mengerikan di Rumah Magelang Ferdy Sambo: Keributan Pecah, Kuat Maruf Pegang Pisau Kejar Brigadir J
-
Nasib Sial Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Terlibat Kasus Ferdy Sambo Gara-Gara Gantikan Atasan
-
Nasib Kuat Maruf Ditentukan Hakim Rabu Pekan Depan
-
Minta Hakim Tolak Eksepsi, JPU Sebut Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Pakai Dalil-dalil Menyesatkan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!