Suara.com - Jadwal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau Seleksi PPPK 2022 telah dirilis secara resmi oleh Kemdibukristek. Bagi masyarakat yang ingin daftar PPPK Guru 2022, bisa segera membuat akun SSCASN di situs sscasn.bkn.go.id .
Dilansir dari laman resmi Kemdibukristek, pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK Guru 2022 dengan memprioritaskan beberapa kategori pelamar, seperti peserta PPPK Guru tahun 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas. Pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Prioritas Jabatan PPPK Guru 2022
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa pada seleksi PPPK Guru 2022 ini ada tiga kelompok yang akan jadi prioritas untuk diangkat sebagai guru PPPK, yaitu:
1. Kelompok Prioritas 1: Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), Guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan sudah memenuhi nilai ambang batas tetapi belum mendapat formasi.
2. Kelompok Prioritas 2: Prioritas kedua adalah guru THK-II
3. Kelompok Prioritas 3: Kelompok prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun jadwal lengkap seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Lowongan PPPK 2022 Dibuka, Segera Buat Akun SSCASN di Sscasn.bkn.go.id
- Pengumuman seleksi tanggal 25 Oktober 2022
- Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I tanggal 25 Oktober sampai 7 November 2022
- Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum) tanggal 25 Oktober sampai 9 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum) tanggal 10 sampai 11 November 2022
- Masa sanggah administrasi tanggal 12 sampai 14 November 2022
- Jawab sanggah administrasi tanggal 15 sampai 18 November 2022
- Pengumuman pasca masa sanggah tanggal 20 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III) tanggal 21 sampai 22 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan prioritas III) tanggal 23 sampai 27 November 2022
- Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III) tanggal 27 November sampai 7 Desember 2022
- Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum) tanggal 8 sampai 12 Desember 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum) tanggal 16 sampai 18 Desember 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum) tanggal 19 sampai 24 Desember 2022
- Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum) tanggal 24 Desember sampai 4 Januari 2022
- Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum) tanggal 5 sampai 6 Januari 2023
- Masa sanggah seleksi kompetensi tanggal 7 sampai 9 Januari 2023
- Jawab sanggah seleksi kompetensi tanggal 10 sampai 16 Januari 2023
- Pengumuman pasca masa sanggah tanggal 26 Januari 2023.
Untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022, setiap pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.
Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN, dan bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto. Kemudian, pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pendaftaran sesuai tahapan di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Cara membuat akun SSCASN untuk Seleksi PPPK Guru 2022 sangatlah mudah. Selain untuk Seleksi PPPK 2022, akun SSCASN juga dapat dipakai untuk daftar CPNS 2022 atau CPNS 2023.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!