Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara dari terpidana kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan mencapai Rp 553 juta. Uang tersebut berdasarkan putusan pengadilan pembayaran uang pengganti dan denda.
"Melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp 553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari Terpidana Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Ipi pun merinci penyetoran uang dari para terpidana kasus suap barang dan jasa dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Untuk eks Bupati Abdul Gafur membayar lunas kewajiban membayar denda Rp 300 juta.
Kemudian, terpidana bekas Bendum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis membayar cicilan uang denda sebesar Rp 100 juta.
"Dan masih tersisa Rp200 juta," ucap Ipi
Sedangkan, terpidana mantan Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi membayar uang denda dengan mencicil sebesar Rp 100 juta. Dan masih tersisa Rp 200 juta.
"Terpidana Jusman telah lunas membayarkan kewajiban pidana uang pengganti sejumlah Rp 53 juta," ujar Ipi
Ipi menegaskan pihaknya akan terus memaksimalkan aset recovery dengan merampas dari para terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap sesaui dengan putusan pengadilan.
"Tim Jaksa Eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," imbuhnya
Dalam putusannya terpidana Abdul Gafur harus menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Dikurangi selama proses penyidikan di KPK.
"Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 Miliar," ucap Ipi
Pidana tambahan juga dijatuhi oleh pengadilan terhadap Abdul Gafur, berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur didakwa dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022 menerima suap mencapai Rp 5,7 Miliar.
Dalam Tuntutan Jaksa KPK terhadap Abdul Gafur sebelumnya meminta hakim menjatuhkan selama delapan tahun penjara. Serta membayar uang pengganti mencapai Rp 4.179.200.000.
Berita Terkait
-
Periksa Wabup Mamberamo Tengah, KPK Telisik Batas Kewenangan Bupati Ricky Ham Terkait Pengerjaan Sejumlah Proyek
-
3 Tahun Terakhir, KPK Menahan 337 Tersangka Korupsi
-
KPK Belum Pastikan Siapa Pimpinan Yang Bakal Ikut IDI Periksa Lukas Enembe Di Papua
-
Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Sudah Periksa 50 Saksi
-
Firli Bahuri Bakal Temui Tersangka Lukas Enembe, Dewas KPK Beri Tanggapan Ini
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran