Suara.com - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022 telah dibuka pada hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri bisa langsung login melalui laman sscasn.bkn.go.id. Simak informasi mengenai cara login sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK Guru 2022.
Sebelum mengakses link sscasn.bkn.go.id calon PPPK Guru 2022 harus membuat akun terlebih dahulu. Selain itu, perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran PPPK guru 2022 ini terdapat beberapa ketentuan yang berlaku. Mulai dari persyaratan, berkas wajib dan juga kategori pelamar.
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Guru 2022
Kementerian PAN RB dan Kemendikbud Ristek telah menetapkan sejumlah syarat dalam pendaftaran seleksi PPPK guru 2022. Dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek, berikut ink rincian syarat yang harus dipenuhi untuk daftar PPPK guru 2022:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota ataupum pengurus partai politik.
- Memiliki dokimen sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yakni sarjana atau diploma empat (D4) sesuai dengan persyaratan.
- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh menteri sebagai pihak yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Syarat Dokumen PPPK Guru 2022
Selain beberapa syarat umum di atas, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi guru honorer sebagai berikut:
- Pas Foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG ukuran maksimal 200KB.
- Surat pernyataan dengan ketentuan: surat pernyataan diketik dengan komputer, diberi materai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI pada jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi mereka yang lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang sudah memiliki.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Cara Login sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022
Berikut langkah-langkah login sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK Guru 2022:
1. Pelamar harus mempunyai alamat email aktif saat mengikuti proses seleksi calon PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Baca Juga: Portal SSCASN Tidak Bisa Dibuka, Kenapa? Pelamar PPPK Guru 2022 Perlu Tahu Penyebabnya
2. Pelamar sudah telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun melalui laman SSCASN.
3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun terlebih dahulu menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk juga mengunggah KTP dan swafoto.
4. Pelamar yang telah memiliki akun harus melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan portal sscasn.
5. Pelamar kemudian melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang sudah dibuka lowongannya pada portal nasional.
6. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 bagi pelamar prioritas ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri pada sekolah tempat ia bertugas sepanjang masih tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
- Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas dapat mendaftar diri ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan dalam portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau akademik dan sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Tag
Berita Terkait
-
Portal SSCASN Tidak Bisa Dibuka, Kenapa? Pelamar PPPK Guru 2022 Perlu Tahu Penyebabnya
-
3 Kategori Prioritas PPPK Guru 2022, Tak Perlu Ujian, Tenaga Honorer Masuk yang Mana?
-
8 Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2022, Segera Daftar!
-
Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur