Suara.com - Pemerintah tidak menyelenggarakan seleksi CPNS pada tahun 2022 ini. Namun, digantikan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja (PPPK). Mungkin, Anda belum mengetahui perbedaan antara CPNS dan PPPK. Lantas, apa beda PNS dan PPPK? Simak informasi berikut ini.
1. Perbedaan dari segi status kepegawaian
PNS merupakan pegawai tetap di pemerintahan, instansi, atau lembaga pemerintah yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS memiliki nomor kepegawaian nasional.
PPPK
PPPK merupakan pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jabatan tertentu dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.
2. Jenjang Karir
PNS
Sebagai pegawai tetap, PNS bisa mendapatkan kenaikan jabatan sampai level pimpinan utama.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP
PPPK
Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 pasal 99 menyebutkan bahwa pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Oleh karena itu, pegawai berstatus PPPK sulit mendapatkan kenaikan jabatan karena harus melalui proses pengangkatan jabatan sebagai pegawai di luar instansi yang dikenal dengan sebutan open bidding.
3. Hak-Hak Jaminan Kerja dan Cuti
PNS
Sebagai pegawai tetap, PNS mendapatkan lebih banyak hak cuti daripada pegawai PPPK. PNS dapat mengajukan cuti, mendapatkan jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja yang disediakan oleh Pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri