Suara.com - Pemerintah tidak menyelenggarakan seleksi CPNS pada tahun 2022 ini. Namun, digantikan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja (PPPK). Mungkin, Anda belum mengetahui perbedaan antara CPNS dan PPPK. Lantas, apa beda PNS dan PPPK? Simak informasi berikut ini.
1. Perbedaan dari segi status kepegawaian
PNS merupakan pegawai tetap di pemerintahan, instansi, atau lembaga pemerintah yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS memiliki nomor kepegawaian nasional.
PPPK
PPPK merupakan pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jabatan tertentu dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.
2. Jenjang Karir
PNS
Sebagai pegawai tetap, PNS bisa mendapatkan kenaikan jabatan sampai level pimpinan utama.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP
PPPK
Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 pasal 99 menyebutkan bahwa pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Oleh karena itu, pegawai berstatus PPPK sulit mendapatkan kenaikan jabatan karena harus melalui proses pengangkatan jabatan sebagai pegawai di luar instansi yang dikenal dengan sebutan open bidding.
3. Hak-Hak Jaminan Kerja dan Cuti
PNS
Sebagai pegawai tetap, PNS mendapatkan lebih banyak hak cuti daripada pegawai PPPK. PNS dapat mengajukan cuti, mendapatkan jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja yang disediakan oleh Pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!