Suara.com - Dua pemuda asal Desa Larangan Badung menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur. Namun, kasus itu tidak berakhir di meja hijau dan berakhir dengan damai atau secara kekeluargaan.
Adapun kasus diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif. Ini adalah cara penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme peradilan berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
"Kasus itu sudah diselesaikan dengan restorative justice," ujar Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah menjelaskan tindak lanjut pengusutan kasus itu kepada Antara per telepon di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (26/10/2022).
Proses restorative justice sendiri melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban, serta pihak terkait lain. Hasilnya, mereka sepakat untuk berdamai, sehingga kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan itu tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Pemuda yang menjadi korban penganiayaan anggota Polres Pamekasan bernama Moh Sofyan Amir dan Amdullah asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Sedangkan nama pelaku hanya diungkap inisial, yakni TF.
Kronologi kejadian berawal pada 27 Agustus 2022 di depan sebuah toko swalayan di Jalan Kabupaten Pamekasan. Saat itu, korban sedang mengantar makanan kepala keluarganya yang sedang bekerja bangunan di Jalan Kabupaten Pamekasan.
Setelah makanan diberikan, kedua pemuda ini lalu duduk-duduk di kursi depan toko swalayan tersebut. Tiba-tiba, datang dua orang pria mengendarai sepeda motor.
Satu orang masuk ke dalam toko swalayan, sedang temannya yang berinisial TF di luar toko. Secara tiba-tiba, di jalan raya depan toko swalayan itu hampir terjadi kecelakaan lalu lintas.
TF terkejut dan berteriak. Mohammad Sofyan Amiril yang berada tidak jauh dari anggota Polres Pamekasan yang berteriak itu tentu ikut menoleh karena kaget.
Baca Juga: Gerah dengan Oknum Polisi yang Lakukan Pungli, Brigjen Krishna Murti: Kita Benar Aja Menyebalkan
Tak disangka, TF malah dengan arogan menanyakan maksud Sofyan memandangi dirinya. Ia juga langsung mendekati Sofyan yang duduk bersama Abdullah dan melakukan penganiayaan.
Anggota polisi itu memukul Sofyan hingga mengalami luka di dahi, pipi kiri dan kedua telinga belakang. Selesai memukul Sofyan, TF pindah memukul Abdullah.
Sofyan sendiri tidak hanya dipukul, tapi juga disiram air dan kepala ditendang. Setelah itu, sang oknum anggota Polres Pamekasan ini langsung pergi bersama temannya.
Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Satuan Reskrim Polres Pamekasan.
"Saat ini, pihak keluarga korban sudah mencabut laporan tersebut, setelah terjadi kesepakatan damai antara korban, keluarga korban dengan pelaku," kata penasihat hukum korban Hepni Sugianto. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Gerah dengan Oknum Polisi yang Lakukan Pungli, Brigjen Krishna Murti: Kita Benar Aja Menyebalkan
-
8 Atlet Olahraga Dayung Kabupaten Selayar Dianiaya, Dipukul Pakai Dayung di Sinjai Utara
-
Ingin Fokus ke Sidang Perdata, Siska Khair Resmi Cabut Laporan Dugaan Penipuan yang Dilakukan Kevin Hillers
-
Kejari Serang Diamuk Nikita Mirzani, Tak Terima Ditahan Karena Proses Kasus Mandek
-
Bebas di Kepolisian, Nikita Mirzani Ditahan oleh Kejaksaan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre