Suara.com - Dua pemuda asal Desa Larangan Badung menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur. Namun, kasus itu tidak berakhir di meja hijau dan berakhir dengan damai atau secara kekeluargaan.
Adapun kasus diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif. Ini adalah cara penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme peradilan berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
"Kasus itu sudah diselesaikan dengan restorative justice," ujar Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah menjelaskan tindak lanjut pengusutan kasus itu kepada Antara per telepon di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (26/10/2022).
Proses restorative justice sendiri melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban, serta pihak terkait lain. Hasilnya, mereka sepakat untuk berdamai, sehingga kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan itu tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Pemuda yang menjadi korban penganiayaan anggota Polres Pamekasan bernama Moh Sofyan Amir dan Amdullah asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Sedangkan nama pelaku hanya diungkap inisial, yakni TF.
Kronologi kejadian berawal pada 27 Agustus 2022 di depan sebuah toko swalayan di Jalan Kabupaten Pamekasan. Saat itu, korban sedang mengantar makanan kepala keluarganya yang sedang bekerja bangunan di Jalan Kabupaten Pamekasan.
Setelah makanan diberikan, kedua pemuda ini lalu duduk-duduk di kursi depan toko swalayan tersebut. Tiba-tiba, datang dua orang pria mengendarai sepeda motor.
Satu orang masuk ke dalam toko swalayan, sedang temannya yang berinisial TF di luar toko. Secara tiba-tiba, di jalan raya depan toko swalayan itu hampir terjadi kecelakaan lalu lintas.
TF terkejut dan berteriak. Mohammad Sofyan Amiril yang berada tidak jauh dari anggota Polres Pamekasan yang berteriak itu tentu ikut menoleh karena kaget.
Baca Juga: Gerah dengan Oknum Polisi yang Lakukan Pungli, Brigjen Krishna Murti: Kita Benar Aja Menyebalkan
Tak disangka, TF malah dengan arogan menanyakan maksud Sofyan memandangi dirinya. Ia juga langsung mendekati Sofyan yang duduk bersama Abdullah dan melakukan penganiayaan.
Anggota polisi itu memukul Sofyan hingga mengalami luka di dahi, pipi kiri dan kedua telinga belakang. Selesai memukul Sofyan, TF pindah memukul Abdullah.
Sofyan sendiri tidak hanya dipukul, tapi juga disiram air dan kepala ditendang. Setelah itu, sang oknum anggota Polres Pamekasan ini langsung pergi bersama temannya.
Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Satuan Reskrim Polres Pamekasan.
"Saat ini, pihak keluarga korban sudah mencabut laporan tersebut, setelah terjadi kesepakatan damai antara korban, keluarga korban dengan pelaku," kata penasihat hukum korban Hepni Sugianto. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Gerah dengan Oknum Polisi yang Lakukan Pungli, Brigjen Krishna Murti: Kita Benar Aja Menyebalkan
-
8 Atlet Olahraga Dayung Kabupaten Selayar Dianiaya, Dipukul Pakai Dayung di Sinjai Utara
-
Ingin Fokus ke Sidang Perdata, Siska Khair Resmi Cabut Laporan Dugaan Penipuan yang Dilakukan Kevin Hillers
-
Kejari Serang Diamuk Nikita Mirzani, Tak Terima Ditahan Karena Proses Kasus Mandek
-
Bebas di Kepolisian, Nikita Mirzani Ditahan oleh Kejaksaan
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia