Suara.com - Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo alias FX Rudy terang-terangan mengaku siap mendapat sanksi dari bidang dewan kehormatan partai PDIP.
Usut punya usut, sanksi yang dijatuhkan kepada eks Wali Kota Solo tersebut berawal dari sikapnya mendukung Ganjar Pranowo maju mencalonkan diri sebagai kandidat presiden di Pilpres 2024 mendatang.
Sebagai buntut dari pernyataan tersebut, Rudy dipanggil menghadap ke internal partai untuk memberi klarifikasi sekaligus menerima hukuman.
Lantas, bagaimana kronologi FX Rudy disanksi internal PDIP? Berikut perjalanan aksi FX Rudy bela Ganjar hingga kena sanksi.
Pernyataan siap mendukung Ganjar maju capres
FX Rudy sempat melayangkan dukungannya ke Ganjar kepada khalayak ramai saat dirinya diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi swasta.
Kala itu, penyiar menanyakan tentang dukungan Rudy ke Ganjar dalam pesta demokrasi mendatang.
"Ndadak takon ki loh (malah tanya). Siap maju capres, yo siap mendukung," terang Rudy saat dihubungi, Rabu (19/10/2022).
Rudy memang kerap secara tegas dan terang-terangan memberi dukungan ke sosok Gubernur Jawa Tengah itu.
Baca Juga: Soal Sanksi Keras ke FX Rudy, Hasto Analogikan PDIP Gerbong yang Lokomotifnya Dipegang Megawati
Adapun Ganjar di mata Rudy merupakan seorang kandidat yang cocok sebagai orang nomor satu di Indonesia. Rudy menilai Ganjar memiliki kompetensi yang tak diragukan lagi untuk memimpin negeri.
"Sangat bisa dan mumpuni memimpin Indonesia. Kalau tidak mumpuni nyapres malah nyepres," sambungnya.
FX Rudy dipanggil bidang kehormatan PDIP
Berkat pernyataan terang-terangannya tersebut, Rudy kini menghadap panggilan bidang kehormatan PDIP. FX Rudy tak ragu-ragu memenuhi panggilan tersebut dan datang ke Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (26/10/2022) pagi.
Ia pun akhirnya bertemu dengan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP bidang Dewan Kehormatan Partai Komarudin Watubun.
Rudy di depan kedua tokoh kondang partai tersebut mengaku bahwa dirinya siap menerima konsekuensi atas sikapnya mendukung Ganjar.
Berita Terkait
-
Soal Sanksi Keras ke FX Rudy, Hasto Analogikan PDIP Gerbong yang Lokomotifnya Dipegang Megawati
-
Dukung Ganjar Pranowo Nyapres, FX Rudy Dijatuhi Sanksi Keras
-
Janji Ganjar Pranowo, Akhir Tahun 2022 Sebut 95 Persen Kondisi Jalan di Jateng Mulus
-
Dukung Ganjar Pranowo Capres, Mantan Wali Kota Surakarta F.X. Rudyatmo Kena Sanksi Keras PDIP
-
Ini Alasan DPP PDIP Sanksi Keras Mantan Wali kota Solo Setelah Dukung Ganjar Pranowo Nyapres
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas