Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali mencuat ke publik. Kekerasan seksual tersebut dilakukan sesama pegawai pada 2019 lalu.
Kemenkop UKM pun tengah mengupayakan proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban, serta keluarganya. Berikut fakta-fakta terkait dengan kasus kekerasan seksual di Kemenkop UKM.
Duduk Perkara Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aduan ayah korban ND yang menjadi korban pelecehan seksual para pegawai Kemenkop.
Dari aduan tersebut, Kemenkop UKM memberikan pendampingan terhadap korban, baik itu dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.
Diakui oleh Arif, langkah yang diberikan pada korban yaitu memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila yang diketahui berinisial WH, MF, NN, dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Februari 2020 lalu, telah dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.
Dalam perkembangan kasus tersebut, diketahui pihak keluarga bersepakat untuk melakukan pernikahan antara Saudara ZP dan Saudari ND sebagai korban pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah mencapai kesepakatan antara pihak keluarga dengan korban dan terduga pelaku, selanjutnya pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Baca Juga: Kemenkop UKM Bikin Tim Independen Usut Pelecehan Seksual Hingga Tuntas
Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga langsung melakukan panggilan kepada dua pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan kemudian dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs.
Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga telah melakukan wawancara dua pelaku yang masih berstatus honorer.
Namun, kasus itu dihentikan lantaran penyidik mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku diduga bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban.
Kemenkop UKM diklaim sudah memberikan sanksi pemecatan kepada dua pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada dua orang PNS.
Kemenkop UKM Tetap Didesak Usut Tuntas Kasus
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak Kemenkop UKM untuk segera mengusut tuntas kasus pelecehan seksual.
Berita Terkait
-
Kemenkop UKM Bikin Tim Independen Usut Pelecehan Seksual Hingga Tuntas
-
Puan Maharani Dorong Bentuk Satgas untuk Cegah Kekerasan Seksual
-
Tim Independen Dibentuk Untuk Usut Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM
-
Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan UKM Sejak 2019
-
Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum