Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali mencuat ke publik. Kekerasan seksual tersebut dilakukan sesama pegawai pada 2019 lalu.
Kemenkop UKM pun tengah mengupayakan proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban, serta keluarganya. Berikut fakta-fakta terkait dengan kasus kekerasan seksual di Kemenkop UKM.
Duduk Perkara Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aduan ayah korban ND yang menjadi korban pelecehan seksual para pegawai Kemenkop.
Dari aduan tersebut, Kemenkop UKM memberikan pendampingan terhadap korban, baik itu dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.
Diakui oleh Arif, langkah yang diberikan pada korban yaitu memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila yang diketahui berinisial WH, MF, NN, dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Februari 2020 lalu, telah dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.
Dalam perkembangan kasus tersebut, diketahui pihak keluarga bersepakat untuk melakukan pernikahan antara Saudara ZP dan Saudari ND sebagai korban pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah mencapai kesepakatan antara pihak keluarga dengan korban dan terduga pelaku, selanjutnya pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Baca Juga: Kemenkop UKM Bikin Tim Independen Usut Pelecehan Seksual Hingga Tuntas
Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga langsung melakukan panggilan kepada dua pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan kemudian dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs.
Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga telah melakukan wawancara dua pelaku yang masih berstatus honorer.
Namun, kasus itu dihentikan lantaran penyidik mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku diduga bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban.
Kemenkop UKM diklaim sudah memberikan sanksi pemecatan kepada dua pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada dua orang PNS.
Kemenkop UKM Tetap Didesak Usut Tuntas Kasus
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak Kemenkop UKM untuk segera mengusut tuntas kasus pelecehan seksual.
Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga harus memberikan hukuman berat kepada pelakunya.
Berdasarkan penuturan aktivis JPHPKKS, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kemenkop UKM menjadi preseden buruk. Ia menyebut bahwa ia sangat menyayangkan sikap kementerian yang dianggap abai terhadap kasus tersebut.
Tim Independen Dibentuk untuk Mengusut Kasus
Kemenkop UKM bergerak setelah kasus kekerasan seksual yang dilakukan pegawai mereka mencuat ke publik. Kemenkop UKM membentuk Tim Independen demi menyelesaikan kasus yang sudah lama terjadi tersebut.
Tim independen tersebut diberi waktu satu bulan untuk mengusut kasus kekerasan seksual tersebut. Adapun tugas utama mereka adalah mencari fakta hingga memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Keluarga korban membuka kembali kasus pelecehan seksual dengan melaporkan kembali kasusnya ke LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) dan Ombudsman. Untuk itu, KemenkopUKM bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop-UKM,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menggelar konferensi pers usai bertemu dengan keluarga korban, pendamping dan Aktivis Perempuan di kantor Kemenkop, Selasa (25/10/2022).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kemenkop UKM Bikin Tim Independen Usut Pelecehan Seksual Hingga Tuntas
-
Puan Maharani Dorong Bentuk Satgas untuk Cegah Kekerasan Seksual
-
Tim Independen Dibentuk Untuk Usut Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM
-
Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan UKM Sejak 2019
-
Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius