Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM kembali mengusut kasus kekerasan seksual yang terjadi pada pegawai pada tahun 2019. Pengusutan ini dengan membentuk Tim Independen menyelesaikan kasus tersebut.
Tim Independen Kemenkop UKM itu melibatkan tiga unsur Kemenkop UKM yang diwakili Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan M Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan bahwa tim Independen yang dibentuk memiliki dua tugas utamanya yakni, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal 1 bulan.
"Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual Kemenkop UKM selama jangka waktu tiga bulan. Kita ingin momentum ini dijadikan untuk pembenahan internal," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Teten menyebut, pihaknya tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan, Kemenkop UKM akan tindak lanjuti.
Tak sampai di situ, kata Teten, Kemenkop UKM siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi intensif dengan tim independen, sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi apapun.
"Penyelesaiannya di Tim Independen jadi bukan lagi dari internal Kemenkop UKM. Kami akan menggunakan momentum ini untuk pembenahan internal kementerian, supaya kami memiliki SOP untuk menangani tindak kekerasan seksual," kata dia.
Sebelumnya, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak Kemenkop UKM mengusut tuntas kasus pelecehan seksual. Selain itu, Kemenkop UKM juga harus memberikan hukuman berat kepada pelakunya.
Menurut aktivis JPHPKKS Ninik Rahayu, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kemnekop dan UMKM menjadi preseden buruk. Dia menyayangkan sikap kementerian yang dianggap abai terhadap kasus ini.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mencegah Pelecahan Seksual di Transportasi Online
"Cara penyelesaian kasus perkosaan pada prinsipnya harus berpegang pada prinsip pemenuhan hak korban atas kebenaran, pemulihan dan keadilan. Ini yang saya tidak lihat dari upaya yang dilakukan Kemenkop dan Kepolisian," ujar Ninik di Jakarta, Senin (25/10/2022).
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan ayah korban ND yang menjadi korban pelecehan seksual para pegawai Kemenkop.
Setelah aduan tersebut, Kemenkop UKM memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.
"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).
Arif melanjutkan, pada tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.
"Dalam perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Saudara ZP dan Saudari ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!
-
Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029
-
Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL
-
Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak
-
Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya
-
Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad
-
Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini
-
Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026