Suara.com - Seorang perempuan bercadar mendekati Istana Negara pada Selasa (25/10/2022 lalu. Gerak geriknya mencurigakan. Perempuan yang belakangan diketahui bernama Siti Elina tersebut menodongkan sebuah senjata api kepada paspampres yang berjaga disana.
Langsung saja, ia berhasil dibekuk dan tak ada korban jiwa yang jatuh akibat perbuatan Siti Elina. Ia lalu dibawa ke kantor polisi terdekat untuk diinterogasi.
Aksi Siti Elina tersebut mengagetkan banyak pihak, karena aksi tersebut dilakukan di depan Istana Negara yang merupakan daerah pengamanan ring satu. Selain itu Siti Elina melakukan aksinya itu seorang diri.
Siapakah sebenarnya sosok Siti Elina?berikut fakta-faktanya.
1. Pendukung ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa SitiElina adalah salah satu pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebuah ormas yang telah dilarang oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) R Ahmad Nurwakhid.
Menurut dia, Siti Erlina diketahui memiliki pemahaman yang radikal dan sering menyebarkan konten propaganda khilafah di akun media sosialnya.
Ia menambahkan, kini BNPT masih terus mendalami profil Siti Erlina untuk mengetahui motof dari aksinya tersebut.
Baca Juga: Oh Ini Tujuan Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspamres
BNPT sedang melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pelaku bagian dari jaringan terorisme atau pelaku tunggal," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).
2. Pernah berinteraksi dengan anggota NII
Selain terkait dengan ormas terlarang HTI, Siti Elina juga diduga pernah berinteraksi dengan sejumlah anggota Negara Islam Indonesia (NII).
Hal tersebut diungkapkan Kabag Bantuan Ops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar. Menurut dia, Siti Elina diduga pernah berinteraksi dengan JM dan BU yang merupakan anggota NII. Adapun interaksi tersebut dilakukan melalui media sosial.
Dari pemeriksaan sementara dan hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun NII," katanya, Rabu (26/10/2022).
3. Dikenal rajin mengaji
Berita Terkait
-
5 Fakta Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspampres, Ternyata Pendukung HTI!
-
Oh Ini Tujuan Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspamres
-
Mimpi Masuk Surga, Siti Elina Acungkan Pistol TNI ke Paspampres
-
Wanita Bercadar Bawa Pistol Serang Istana Negara
-
Pengakuan Perempuan Bercadar Bawa Senpi Coba Terobos Istana, Gegara Dapat Wangsit Dari Mimpi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini