Suara.com - AKBP Aditya Cahya didatangkan ke persidangan terdakwa Obstruction of Justrice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selaku bagian dari tim khusus yang menyelidiki kasus Ferdy Sambo, Aditya Cahya menyebutkan bahwa pihaknya menyita rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam.
Pada rekaman tersebut, Aditya Cahya melihat Brigadir J yang masih hidup usai Ferdy Sambo Masuk rumah.
Dalam keterangannya saat menjadi saksi, anggota Dirtipidsiber Mabes Polri itu menyebutkan bahwa CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan memang tersambar petir seperti yang dinyatakan pada awal kasus namun tak sampai merusak digital video recorder (DVR).
"Dari awal isu yang berkembang di masyarkaat kan ada kena petir terus rekaman hilang dan lain sebagainya, kami mendalami terkait kemana cctv ini," ucap Aditya Cahya dalam persidangan.
"Ternyata memang benar [tersambar petir] tapi kameranya [yang rusak] bukan DVR-nya," imbuhnya.
Aditya Cahya lebih lanjut menyatakan bahwa menurut keterangan sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga yakni Marzuki DVR tidak terganggu usai kena petir.
"Menurut keteranagan Pak Marzuki tidak terganggu," tambahnya lagi.
Timsus Siber Breskrim teruma Tiga DVR Kosong
Kompol Aditya Cahya mengatakan Tim Khusus (Timsus) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menerima tiga DVR kamera pengawas (CCTV) kosong dari pihak penyidik Polres Jakarta Selatan.
Dia menyebutkan bahwa tidak menemukan data elektronik apa pun dalam DVR CCTV yang merekam bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bahwa tiga unit DVR yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu semuanya tidak ditemukan data elektronik apa pun," kata Aditya, Kamis 27 Oktober 2022.
Terungkapnya DVR CCTV kosong pada Agustus lalu itu bermula ketika Timsus Siber Bareskrim Polri mendapat informasi dari Kompol Heri, ahli pemeriksa barang bukti digital, yang merupakan anggota Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengenai penyerahan DVR CCTV dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami mendapat informasi dari senior kami, kebetulan yang melakukan pemeriksaan Kompol Heri, senior kami," tambah Aditya.
Dengan adanya informasi itu, timsus kemudian langsung melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi kejadian di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang saat dijabat Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka