/
Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Penampakan sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan yang disiarkan live melalui layar TV di PN Jakarta Selatan. Saksi membenarkan adanya CCTV yang tersambar petir(Suara.com/Arga)

SuaraBandung.idSidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar hari ini, Kamis (27/10/2922).

Sidang kali ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, menghadirkan saksi Aditya Cahya, anggota Dittipidsiber Polri.

Diketahui, Aditya Cahya merupakan anggota yang melakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

Aditya Cahya menyampaikan proses penyelidikan terkait CCTV di sekitar lokasi yang tersambar petir.

“Dari awal isu yang berkembang di masyarakat kan ada kena petir, rekamannya hilang dan sebagainya. Artinya sudah ada opini di masyarakat bahwa penanganan kasus pembunuh Brigadir Yosua ini tidak benar, maka kami mendalami terkait kemana CCTV ini,” ucap Aditya Cahya, dikutip dari PMJ News, Kamis (27/10/2022).

Lalu, setelah dilakukan pendalaman, Aditya Cahya membenarkan ada kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi rumah dinas Ferdy Sambo tersambar petir. 

“Siap, ternyata memang benar pak, tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya,” ungkap Aditya Cahya.

Baca Juga: Orang Lain Tidak Tahu, Cara Nabi Muhammad Memuji Allah, Gus Baha: di Atas Nabi yang Lain

Tetapi, kamera CCTV yang tersambar petir itu tidak menggangu DVR CCTV yang berada di pos satpam.

“Tidak terganggu, menurut keterangan Pak Marjuki (DVR-nya) tidak terganggu,” jelasnya.

Diketahui, Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan dua dari tujuh terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: PMJ News berjudul Saksi Aditya Benarkan Kamera CCTV Tersambar Petir, DVR Tidak Terganggu

Load More