Suara.com - Sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Arif Rachman Arifin akan kembali berlangsung pada Selasa (1/11/2022) pekan depan. Adapun agendanya adalah tanggapan JPU atas nota keberatan Arif selaku terdakwa.
Awalnya, JPU meminta agar tanggapan tersebut disampaikan pada Rabu (2/11/2022) pekan depan.
Hanya saja, setelah bermusyawarah, majelis hakim menentukan sidang berlanjut pada Selasa (1/11/2022).
"Mungkin kalau hari Rabu tanggal 2 majelis. Kan hanya menyampaikan tanggapan saja. Mungkin tidak terlalu lama. Kalau diperkenankan majelis," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
"Baik setelah bermusyawarah dengan menyesuaikan waktu persidangan anggota kami, untuk persidangan lain, bertepatan beliau juga menjadi hakim untuk Tipikor di Jakpus. Kami bisa beralih ke hari lain selain hari Jumat, tadi hari Rabu. Kami akan lari ke hari Selasa, bukan Rabu. Bisa?" ucap hakim.
"Siap," jawab JPU.
Eksepsi Arif
Hari ini Arif melalui kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa. Lewat tim pengacara, Arif memita agar majelis hakim mengabulkan serta membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau Setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," kata salah satu pengacara Arif, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsi di ruang sidang, Jumat.
Dia mengatakan, dakwaan JPU prematur dan tidak sah. Sehingga,Arif harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," sambungnya.
Tidak hanya itu, kuasa hukum meminta agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya dalam perkara ini. Dia juga berharap agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.
"Memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Akrab dengan Istri Sambo karena Brigadir J, Sang Adik Ungkap Dapat Bantuan Putri untuk Pindah ke Jambi
-
'Kalau Kita Marah, Emang Abang Bisa Hidup Lagi?', Adik Brigadir J Siap Hadapi Apapun Hasil Persidangan
-
Pasca Kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan Sindir Acay: Woah Enak Sekali, Kami Kerja Acay Liburan di Bali
-
'Ibu Putri Tidak Punya Hati!', Geramnya Bibi Brigadir J Tahu Istri Sambo Diduga Ikut Rencanakan Pembunuhan
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil