Suara.com - Sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Arif Rachman Arifin akan kembali berlangsung pada Selasa (1/11/2022) pekan depan. Adapun agendanya adalah tanggapan JPU atas nota keberatan Arif selaku terdakwa.
Awalnya, JPU meminta agar tanggapan tersebut disampaikan pada Rabu (2/11/2022) pekan depan.
Hanya saja, setelah bermusyawarah, majelis hakim menentukan sidang berlanjut pada Selasa (1/11/2022).
"Mungkin kalau hari Rabu tanggal 2 majelis. Kan hanya menyampaikan tanggapan saja. Mungkin tidak terlalu lama. Kalau diperkenankan majelis," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
"Baik setelah bermusyawarah dengan menyesuaikan waktu persidangan anggota kami, untuk persidangan lain, bertepatan beliau juga menjadi hakim untuk Tipikor di Jakpus. Kami bisa beralih ke hari lain selain hari Jumat, tadi hari Rabu. Kami akan lari ke hari Selasa, bukan Rabu. Bisa?" ucap hakim.
"Siap," jawab JPU.
Eksepsi Arif
Hari ini Arif melalui kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa. Lewat tim pengacara, Arif memita agar majelis hakim mengabulkan serta membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau Setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," kata salah satu pengacara Arif, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsi di ruang sidang, Jumat.
Dia mengatakan, dakwaan JPU prematur dan tidak sah. Sehingga,Arif harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," sambungnya.
Tidak hanya itu, kuasa hukum meminta agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya dalam perkara ini. Dia juga berharap agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.
"Memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Akrab dengan Istri Sambo karena Brigadir J, Sang Adik Ungkap Dapat Bantuan Putri untuk Pindah ke Jambi
-
'Kalau Kita Marah, Emang Abang Bisa Hidup Lagi?', Adik Brigadir J Siap Hadapi Apapun Hasil Persidangan
-
Pasca Kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan Sindir Acay: Woah Enak Sekali, Kami Kerja Acay Liburan di Bali
-
'Ibu Putri Tidak Punya Hati!', Geramnya Bibi Brigadir J Tahu Istri Sambo Diduga Ikut Rencanakan Pembunuhan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional