Diketahui, selama dua bulan ke depan, penilangan secara manual akan ditiadakan. Anggota Polisi lalu lintas akan mengoptimalkan peran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggar di jalan raya.
Sistem terkait dengan ETLE tersebut merupakan kebijakan Kapolri. Kapolri sendiri memerintahkan agar anggota lalu lintas tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional selama dua bulan kedepan, sampai adanya evaluasi lebih lanjut terkait dengan hal tersebut.
Meskipun demikian, diketahui Ketua Tim Asistensi, Kombes Karsiman sesuai arahan dari Kakorlantas Polri meminta agar para anggota lalu lintas di lapangan tetap menjalankan tugas penegakkan hukum.
Namun, tindakan hukum atau penegakkan hukum tersebut berbentuk teguran secara lisan. Korlantas Polri juga akan segera memproduksi blangko atau surat teguran yang tanpa denda dalam jangka waktu dekat.
Beda Surat Tilang dan Surat Teguran
Biasanya sanksi tilang akan diberikan kepada para pengendara kendaraan bermotor atau pengemudi yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Yaitu dengan memberikan surat tilang berupa slip berwarna merah ataupun biru.
Surat tilang tersebut sudah ditarik dan merupakan kelanjutan dari pemberlakuan ETLE yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia. Surat tilang tersebut akan digantikan dengan surat teguran tanpa denda yang akan segera diproduksi dalam jangka waktu dekat.
Surat tilang yang biasanya diberikan kepada pelanggar lalu lintas berisikan kewajiban untuk membayar denda, tergantung dari aturan yang dilanggar oleh pengendara sepeda motor, ataupun para pengemudi.
Sedangkan surat teguran yang diberikan tersebut nantinya akan dipegang oleh anggota lalu lintas di lapangan dan juga akan diberikan kepada para pelanggar lalu lintas di jalan.
Baca Juga: Polda Jateng Kerahkan 5 Drone Bantu Tilang Elektronik
Surat teguran tidak berisi denda seperti surat tilang manual. Surat teguran yang akan diproduksi dalam waktu dekat ini merupakan bagian dari penindakan pelanggaran lalu lintas dari Polantas yang tetap dilakukan meskipun dilarang menindak tilang manual.
Hal tersebut dikarenakan selama masa larangan tilang manual, terkhusus selama dua bulan ke depan, penindakan akan berfokus pada ETLE berbasis kamera.
Surat teguran tersebut diberlakukan untuk memberikan semacam peringatan kepada pengemudi, maupun para pengendara, agar tidak mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukannya.
Oleh karenanya, surat teguran tersebut nantikan akan dibawa oleh anggota kepolisian lalu lintas yang bertugas di lapangan. Tujuannya yaitu untuk diberikan kepada para pengguna jalan yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Sebelumnya, sebagaimana telah banyak diberitakan oleh media, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajaran kepolisian lalu lintas, agar tidak melakukan tilang manual dan lebih mengedepankan edukasi.
Sebagai gantinya, penindakan diarahkan untuk dilakukan melalui ETLE atau tilang elektronik.
Berita Terkait
-
Polda Jateng Kerahkan 5 Drone Bantu Tilang Elektronik
-
Beralih ke ETLE, Ditlantas Polda DIY Pastikan Sudah Tak Lakukan Tilang Manual
-
Tilang Manual Sekarang Dilarang Dilakukan
-
Polda Jateng Berlakukan Merit Point, SIM Pelanggar Kasus Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen
-
Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Korlantas Polri Siap Maksimalkan Peran ETLE
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang