Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kementeriannya sudah menindaklanjuti terkait keputusan manajemen Waroeng SS memotong gaji pegawainya yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ida menilai seharusnya jajarannya sudah mengantongi hasil dari penindaklanjutan itu.
"Harusnya (sudah) ya. Ini sudah kita tindaklanjuti," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/10/2022).
Menurut Ida, Kemenaker melakukan tindak lanjut melalui Dirjen PHI Jamsos yang mengelola anggaran BSU dan Dirjen PHI Jamsos yang berkaitan dengan pengawasan.
"Ada (juga) Dirjen Binmwasnaker yang akan melakukan (penindaklanjutan)."
Gaji Pegawai Dipotong
Sebuah restoran mendadak viral karena surat yang menyebutkan keputusan manajemen memotong gaji pegawainya sebesar Rp300 ribu. Pemotongan ini dilakukan terhadap karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp600 ribu.
Manajemen restoran tersebut berdalih, keputusan itu diambil lantaran menganggap pemberian BSU tidak tepat sasaran.
Seharusnya, BSU diberikan kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan tetapi ada supervisor yang mendapat gaji Rp6 juta hingga manajer Rp15 juta yang mendapat BSU.
Baca Juga: Serikat Pekerja DIY Kecam Tindakan Pemotongan Gaji Karyawan Waroeng SS Penerima BSU
Selain itu, tidak semua karyawan mendapatkan BSU tersebut. Pun ia mengaku melakukannya agar menghindari polemik.
Pada September 2021, ia mengaku pernah terjadi seperti ini. Ia mengaku kebijakan ini siap ia pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, hukum negara dan kebenaran atau keadilan.
Kebijakan tersebut diterapkan kepada seluruh karyawan yang punya banyak cabang di Indonesia untuk periode November dan Desember 2022. Artinya, kebijakan tersebut berlaku terhadap 4.128 karyawan.
Berkaitan dengan hal tersebut, muncul berbaga pertanyaan terkait bolehkah gaji pekerja dipotong karena terima BSU. Fenomena tersebut pun menuai tanggapan dari Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.
Aria menyampaikan, pihaknya melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus terkait Surat Direktur Waroeng SS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 tentang Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pemotongan gaji atau upah dengan alasan apapun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar