Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kementeriannya sudah menindaklanjuti terkait keputusan manajemen Waroeng SS memotong gaji pegawainya yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ida menilai seharusnya jajarannya sudah mengantongi hasil dari penindaklanjutan itu.
"Harusnya (sudah) ya. Ini sudah kita tindaklanjuti," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/10/2022).
Menurut Ida, Kemenaker melakukan tindak lanjut melalui Dirjen PHI Jamsos yang mengelola anggaran BSU dan Dirjen PHI Jamsos yang berkaitan dengan pengawasan.
"Ada (juga) Dirjen Binmwasnaker yang akan melakukan (penindaklanjutan)."
Gaji Pegawai Dipotong
Sebuah restoran mendadak viral karena surat yang menyebutkan keputusan manajemen memotong gaji pegawainya sebesar Rp300 ribu. Pemotongan ini dilakukan terhadap karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp600 ribu.
Manajemen restoran tersebut berdalih, keputusan itu diambil lantaran menganggap pemberian BSU tidak tepat sasaran.
Seharusnya, BSU diberikan kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan tetapi ada supervisor yang mendapat gaji Rp6 juta hingga manajer Rp15 juta yang mendapat BSU.
Baca Juga: Serikat Pekerja DIY Kecam Tindakan Pemotongan Gaji Karyawan Waroeng SS Penerima BSU
Selain itu, tidak semua karyawan mendapatkan BSU tersebut. Pun ia mengaku melakukannya agar menghindari polemik.
Pada September 2021, ia mengaku pernah terjadi seperti ini. Ia mengaku kebijakan ini siap ia pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, hukum negara dan kebenaran atau keadilan.
Kebijakan tersebut diterapkan kepada seluruh karyawan yang punya banyak cabang di Indonesia untuk periode November dan Desember 2022. Artinya, kebijakan tersebut berlaku terhadap 4.128 karyawan.
Berkaitan dengan hal tersebut, muncul berbaga pertanyaan terkait bolehkah gaji pekerja dipotong karena terima BSU. Fenomena tersebut pun menuai tanggapan dari Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.
Aria menyampaikan, pihaknya melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus terkait Surat Direktur Waroeng SS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 tentang Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pemotongan gaji atau upah dengan alasan apapun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!