Suara.com - Sebuah restoran mendadak viral karena surat yang menyebutkan keputusan manajemen memotong gaji pegawainya sebesar Rp300 ribu. Pemotongan ini dilakukan terhadap karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp600 ribu.
Manajemen restoran ini berdalih bahwa keputusan tersebut diambil lantaran menganggap pemberian BSU tidak tepat sasaran. Seharusnya BSU diberikan kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3.5 juta per bulan tetapi ada supervisor yang mendapat gaji Rp6 juta hingga manajer Rp15 juta yang mendapat BSU.
Selain itu, tidak semua karyawan mendapatkan BSU tersebut dan ia mengaku melakukannya agar menghindari polemik.
Pada September 2021, ia mengaku pernah terjadi seperti ini. Ia mengaku kebijakan ini siap ia pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, hukum negara dan kebenaran atau keadilan.
Kebijakan tersebut diterapkan kepada seluruh karyawan yang punya banyak cabang di Indonesia untuk periode November dan Desember 2022. Artinya, kebijakan tersebut berlaku terhadap 4.128 karyawan.
Berkaitan dengan hal tersebut, muncul berbaga pertanyaan terkait bolehkah gaji pekerja dipotong karena terima BSU. Fenomena tersebut pun menuai tanggapan dari Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.
Aria menyampaikan bahwa pihaknya melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus terkait Surat Direktur Waroeng SS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 tentang Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh adanya pemotongan gaji atau upah dengan alasan apapun. Hal inis esuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Selain itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta Amin Subargus mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus. Tim tersebut yakni pengawas ketenagakerjaan, mediator hubungan industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Alasan Manajemen Waroeng SS Potong Bansos BSU yang Diterima Karyawan
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus mulai Senin (31/10/2022) terhadap restoran tersebut. Hasilnya, diduga melakukan pelanggaran dan diminta membatalkan rencana pemoongan upah.
Tanggapan pun datang dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ida mengatakan saat ini Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminana Sosial Tenaga Kerja dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sedang menindaklanjuti fenomena tersebut. Pasalnya, Dirjen PHI Jamsos dan Dirjen Binwasnaker adalah pihak yag mengelola anggaran BSU dan pihak yang akan melakukan pengawasan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui terkait bolehkah gaji pekerja dipotong karena terima BSU adalah tidak boleh. Karyawan harus tetap mendapatkan gaji sesuai aturan yang berlaku dan tetap mendapatkan BSU. Namun, kasus tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Alasan Manajemen Waroeng SS Potong Bansos BSU yang Diterima Karyawan
-
Kabar Baik! BSU 2022 Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Cek Penerima Beserta Ambil BLT Gaji Rp600.000
-
5 Jenis Bansos yang Siap Cair Oktober-Desember 2022 Beserta Link Cek Penerimanya, Ada BSU hingga BLT BBM
-
Cair Hari ini! Begini Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos
-
BSU 2022 Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Mengambil BLT Gaji Rp600.00
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Bupati Pekalongan Kena OTT KPK, Pernah Viral 'Takut Diperiksa Penegak Hukum'
-
DPR Desak Indonesia Keluar dari BoP, Dinilai Langgar Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Diprediksi Jadi 'Matahari Baru' di Pilpres 2029, Ini Pemicunya
-
40 Anak Tewas di Minab Akibat Serangan: Cerita Warga Iran saat Serangan
-
DPRD DKI Soroti Proyek JSDP: Galian Dibiarkan Dua Tahun, Warga Keluhkan Macet Parah
-
Khamenei Tewas Diserang AS, Menlu China Gelar Diplomasi Kilat dengan 3 Negara
-
Kesaksian Warga & Turis Saat Serangan Iran ke UEA: Ini Bukan Dubai
-
Di Balik Jerat Jual Beli Bayi: Kerentanan Ibu, Jebakan Medsos, dan Lenyapnya Hak Anak
-
Dunia Memanas: Rusia, China, dan Korea Utara Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Wamen HAM Mugiyanto Terjebak di Qatar Imbas Konflik AS-Israel Vs Iran: 3 Hari Belum Ada Kepastian