Suara.com - Pergelaran festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat, menuai sorotan publik usai banyaknya pengunjung yang pingsan lantaran jumlah penonton yang hadir melebihi kapasitas. Di hari ketiga perhelatan tersebut dihentikan setelah izin penyelenggaraan dicabut oleh pihak kepolisian. Penonton yang terlanjur membeli tiket, dapat menyimak cara refund tiket Berdendang Bergoyang Festival berikut.
Sebagai informasi, Berdendang Bergoyang festival dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober sampai 30 Oktober 2022 di Istora Senayan Jakarta. Karena alasan keselamatan penonton, izin perhelatan acara musik ini dicabut oleh pihak berwenang. Kendati demikian, pihak penyelenggara mengaku siap untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan uang tiket yang terlanjur dibeli peserta.
Melalui akun instagramnya, panita memberikan kesempatan refund 100 persen bagi penonton yang terlanjur membeli tiket di hari kedua dan ketiga. Adapun prosesnya dimulai sejak 30 Oktober hingga 2 November 2022 mendatang.
"Estimasi pengembalian dana 30 hingga 45 hari kerja setelah data dikonfirmasi oleh BBF," tulis pihak panitia melalui akun Instagram @berdendangbergoyang, pada Senin (31/10/2022).
Lantas bagaimana cara refund tiket Berdendang Bergoyang Festival? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
1. Panduan Refund Tiket Berdendang Bergoyang Festival
Berikut panduan pengembalian tiketnya:
- Pengembalian tiket dapat dilakukan oleh seluruh pembeli tiket di hari kedua dan hari ketiga (29 dan 30 Oktober 2022) yang telah melakukan pembelian tiket melalui Emvrio.com dan Gform resmi bit.ly/Tiketbbf yang sudah pihak penyelenggara sediakan sebelumnya.
- Jika peserta membeli tiket tiga hari akan dikembalikan dua hari terakhir saja.
- Pembeli tiket mengisi harus mengisi link bit.ly/REFUNDTIKETBBF untuk pengajuan pengembalian uang tiket 100 persen.
- Batas pengajuan pengembalian tiket akan dibuka pada 30 Oktober hingga dengan 2 November 2022 pukul 23:59 WIB.
- Baca dengan teliti dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
2. Data untuk Refund Tiket
Adapun data yang harus dipersiapkan untuk refund tiket Berdendang Bergoyang Festival:
- Nama lengkap harus sesuai dengan ID saat pembelian tiket
- E-mail pembeli
- Nomor ID harus sesuai ID saat pembelian tiket
- Bukti pembelian tiket melalui website atau Gform
- Bukti pembayaran/bukti transfer transaksi pembelian
- Nomor rekening dan juga nama bank
3. Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Refund Tiket
- Apabila melakukan pendaftaran tiket sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka dana refund tidak dapat diproses atau uang tidak dikembalikan
- Proses pendaftaran pengembalian tiket hanya tersedia dalam laman https://bit.ly/refundtiketbbf
- Sistem pengembalian dana akan dilakukan melalui pihak penyelenggara menggunakan metode transfer bank ke nomor rekening yang sudah pembeli cantumkan dalam formulir
- Estimasi pengembalian dana 30 hingga 45 hari kerja setelah data terkonfirmasi oleh pihak Berdendang Bergoyang Festival
- Pihak Berdendang Bergoyang Festival hanya akan memberi kompensasi pengembalian tiket untuk hari kedua dan ketiga. Jika sudah terlanjur membeli tiket untuk tiga hari, maka akan dikembalikan dua hari terakhir saja.
- Informasi lebih lanjut pembeli dapat menghubungi info.berdendangbergoyang@gmail.com dengan subjek info refund 2 atau melalui 082111443652.
Pihak kepolisian mengimbau agar panitia acara yang akan membuat acara serupa untuk selalu mematuhi perizinan. Karena setiap permohonan izin yang sudah disampaikan oleh pihak panitia pasti akan berhubungan dengan jumlah pengamanan yang akan diterjunkan oleh kepolisian.
Maka apabila dalam surat izin acara jumlah penontonnya tidak sesuai dengan jumlah penonton di lapangan, otomatis akan menyulitkan pihak pengamanan. Terutama dalam mengantisipasi dibidang keamanan dan jalur evaluasi.
Demikian tadi cara refund tiket Berdendang Bergoyang Festival. Pembeli tiket dapat melakukan pengajuan pengembalian dana dengan mengikuti ketentuan di atas.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Penonton Berdendang Bergoyang Lebihi Kapasitas, Izin ke Polisi Cuma 3.000 Pengunjung
-
Festival Berdendang Bergoyang Dihentikan Polisi, Menparekraf Sandiaga Uno: EO Tidak Patuh Taruhannya Nyawa!
-
Usut Kasus Tiket Overkapasitas, Polda Metro Sebut Panitai Bergoyang Berdendang Langgar Hukum
-
Festival Berdendang Bergoyang Dibatalkan di Hari Ketiga, Warganet Desak Panitia segera Refund Tiket Penonton
-
Sehari Sebelum Izin Dicabut, Konser Berdendang Bergoyang Sempat Dihentikan Paksa
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?