Suara.com - Analis Kebijakan Madya bidang Operasi Sops Polri Kombes Pol Tri Admodjo Marawasianto menyatakan bahwa Polri membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pengamanan kompetisi olahraga di Indonesia.
Pembuatan Perpol itu bertujuan agar tragedi seperti di Stadion Kanjuruhan, Malang usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu tidak terulang lagi.
Perpol tersebut mengatur terkait regulasi keamanan dan keselamatan pertandingan.
"Saat ini telah selesai sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat Kemenkunham. Perpol tersebut telah selesai dan mengatur terkait regulasi keamanan dan keselamatan pertandingan," kata Tri Admodjo, diunggah dalam laman PSSI, Senin (31/10/2022)).
Tri Admodjo menyampaikan pernyataan itu dalam rapat Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia yang digelar di Kantor PSSI pada Senin kemarin.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule. Pertemuan juga dihadiri oleh Manajer Proyek FIFA untuk regional Asia Oseania Niko Nhouvannasak, Koordinator FIFA untuk Asia Timur dan Regional ASEAN Chen Jin, perwakilan Kemenkes, Kemendagri, KemenPUPD dan Polri yang mengutus Tri Admodjo Marawasianto.
Itu menjadi rapat kedua Satgas tersebut setelah yang pertama dilaksanakan pada 21 Oktober 2022.
Menurut Iwan Bule, ada perkembangan yang baik dari hari ke hari terkait pekerjaan Satgas itu.
"Setiap elemen sudah ada progres yang baik dan nantinya hasil ini akan kami sampaikan ke Presiden Joko Widodo. Tentu FIFA dan AFC sangat mendukung. PSSI berharap kami dapat selesai sesuai time line yang telah dibuat ," kata dia.
Baca Juga: Tunjukkan Dukungan, Askab Biak Berharap KLB PSSI Beri Angin Segar di Sepak Bola Nasional
Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia bertugas untuk menemukan rumusan tentang tata kelola sepak bola di Indonesia, menyinkronkan peran juga tanggung jawab dari setiap pemangku kepentingan sepak bola (mulai dari PSSI, pemerintah dan kepolisian, sampai klub peserta dan penonton), memperbaiki manajemen infrastruktur, pengamanan dan penyelamatan, manajemen kerumunan, manajemen penonton serta edukasi sepak bola.
Rumusan tersebut nantinya akan menjadi acuan pelaksanaan laga-laga sepak bola di Indonesia agar peristiwa berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya tidak terjadi lagi. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Banyak Tahapnya, Simak Proses Menuju KLB PSSI Sebelum Terpilihnya Ketua Umum Baru
-
Borussia Dortmund Batal Lawan Persib dan Persebaya, Pilih Hadapi Tim Malaysia Buntut Tragedi Kanjuruhan
-
Tunjukkan Dukungan, Askab Biak Berharap KLB PSSI Beri Angin Segar di Sepak Bola Nasional
-
Bakal Gelar KLB Lebih Cepat dari Jadwal, Ini Isi Surat dari PSSI ke FIFA
-
Kemarin Ramai Isu KLB PSSI sampai Autopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini