Suara.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 telah resmi dibuka. Informasi dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2022 ini telah diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian negara (BKN) di akun Instagram resminya, pada Senin (1/11/2022) lalu.
BKN telah merilis jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022 yang terbaru, di mana dalam jadwal terbaru yang dirilis BKN, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dimulai sejak Senin (31/10/2022).
Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022
Dilansir dari laman PPPK Guru Kemdikbudristek, berikut ini adalah rincian jadwal PPPK Guru 2022. Berikut ini adalah rincian jadwal resmi PPPK Guru 2022 selengkapnya:
- Pengumuman Seleksi tanggal 31 Oktober 2022
- Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 tanggal 31 Oktober 2022 – 13 November 2022
- Seleksi Administrasi tanggal 31 Oktober- 15 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum tanggal 16-17 November 2022
- Masa Sanggah tanggal 18-20 November 2022
- Jawab Sanggah tanggal 21-24 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 26 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3) tanggal 27-18 November 2022
- Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3) tanggal 29 November-3 Desember 2022
- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3) tanggal 3-13 Desember 2022
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum) tanggal 14-18 Desember 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum) tanggal 13-15 Januari 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum) tanggal 16-21 Januari 2023
- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum) tanggal 21 Januari – 1 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum) tanggal 2-3 Februari 2023
- Masa Sanggah tanggal 4-6 februari 2023
- Jawab sanggah tanggal 7-13 Februari 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah tanggal 20-21 Februari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK tanggal 22 Februari - 13 Maret 2023
- Usul Penetapan NI PPPK tanggal 7–31 Maret 2023.
Setelah mengetahui jadwal resmi PPPK Guru 2022, tentunya Anda juga harus mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.
Persyaratan PPPK Guru Tahun 2022
Berikut ini adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Guru PPPK 2022:
- Setiap pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang yang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang akan dilamar.
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Demikian ulasan mengenai jadwal resmi PPPK Guru 2022 beserta persyaratan pendaftaran yang perlu dipahami. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Daftar Dokumen Seleksi PPPK Nakes 2022, Tak Hanya KTP dan Ijazah, Butuh Link Video!
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?