Suara.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 telah resmi dibuka. Informasi dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2022 ini telah diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian negara (BKN) di akun Instagram resminya, pada Senin (1/11/2022) lalu.
BKN telah merilis jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022 yang terbaru, di mana dalam jadwal terbaru yang dirilis BKN, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dimulai sejak Senin (31/10/2022).
Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022
Dilansir dari laman PPPK Guru Kemdikbudristek, berikut ini adalah rincian jadwal PPPK Guru 2022. Berikut ini adalah rincian jadwal resmi PPPK Guru 2022 selengkapnya:
- Pengumuman Seleksi tanggal 31 Oktober 2022
- Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 tanggal 31 Oktober 2022 – 13 November 2022
- Seleksi Administrasi tanggal 31 Oktober- 15 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum tanggal 16-17 November 2022
- Masa Sanggah tanggal 18-20 November 2022
- Jawab Sanggah tanggal 21-24 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 26 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3) tanggal 27-18 November 2022
- Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3) tanggal 29 November-3 Desember 2022
- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3) tanggal 3-13 Desember 2022
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum) tanggal 14-18 Desember 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum) tanggal 13-15 Januari 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum) tanggal 16-21 Januari 2023
- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum) tanggal 21 Januari – 1 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum) tanggal 2-3 Februari 2023
- Masa Sanggah tanggal 4-6 februari 2023
- Jawab sanggah tanggal 7-13 Februari 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah tanggal 20-21 Februari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK tanggal 22 Februari - 13 Maret 2023
- Usul Penetapan NI PPPK tanggal 7–31 Maret 2023.
Setelah mengetahui jadwal resmi PPPK Guru 2022, tentunya Anda juga harus mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.
Persyaratan PPPK Guru Tahun 2022
Berikut ini adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Guru PPPK 2022:
- Setiap pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang yang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang akan dilamar.
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Demikian ulasan mengenai jadwal resmi PPPK Guru 2022 beserta persyaratan pendaftaran yang perlu dipahami. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Daftar Dokumen Seleksi PPPK Nakes 2022, Tak Hanya KTP dan Ijazah, Butuh Link Video!
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun