Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan data terbaru kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Per Selasa 1 November 2022, total ada 325 kasus. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja di Komisi IX DPR bersama dengan Kepala BPOM.
"Jadi data per kemarin, ada 325 kasus gagal ginjal akut di seluruh Indonesia," kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Budi menyampaikan, kasus tersebut terkonsentrasi di beberapa provinsi. Khususnya Sumatra Utara, Jawa bagian Barat dan Timur, serta Sulawesi Selatan.
Bahkan sebaran kasus gagal ginjal akut tertinggi ditemukan di ibu kota.
"Kita bisa lihat ini adalah sebarannya. DKI Jakarta yang paling tinggi, kemudian Jabar, Jatim, dan Banten. Yang unik adalah Aceh, Sumbar, Bali. Ini yang unik," ujar Budi.
Hanya saja, Budi tidak menyampaikan detail jumlah kasus per provinsi. Begitu pula penjelasan mengapa beberapa provinsi disebut unik.
Dari total kasus tersebut tercatat lebih dari separuhnya tidak bisa diselamatkan atau meninggal.
"Kita lihat yang meninggal sekarang 178 dari 325 atau sekitar 54 persen. Ini sudah menurun dari kondisi sebelumnya yang sempat mencapai 64 persen," kata Budi.
BPOM Beberkan Temuan Baru
Baca Juga: Usut Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Periksa Produsen Obat PT Afi Farma
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jenis obat yang terindikasi mengandung cairan etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE) dan diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut anak yang tengah marak belakangan ini.
Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan bahwa setelah melakukan pengujian, pihaknya menemukan obat tersebut jenis Paracetamol drop dan paracetamol sirop yang mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas sampai mampu menyebabkan gagal ginjal akut.
"Kami telah menemukan produksi sirop obat parasetamol drop dan parasetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma," ujar Penny Lukito, di Kabupaten Serang, Banten, Senin (31/10/2022) seperti dilansir pmjnews.
Meski tak menyebutkan merk dagang, Penny mangatakan bahwa ada sekitar tujuh jenis obat yang diproduksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"Dengan kondisi seperti itu dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang mengonsumsinya," katanya.
Selain itu, lanjut Penny, pihaknya juga sudah menginstruksikan perusahaan farmasi menahan sekaligus menarik kembali peredaran obatnya. Tujuannya, agar tidak dikonsumsi masyarakat.
Berita Terkait
-
Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM Beberkan Temuan Fakta Baru
-
Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Naik Tahap Penyidikan
-
Kasus Gagal Ginjal Akut Dinaikan ke Tahap Penyidikan, Polisi Jelaskan Hal Ini
-
Usut Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Periksa Produsen Obat PT Afi Farma
-
BPOM Sudah Rilis 198 Obat Sirup Aman, Kok Larangan dari Kemenkes Belum Dicabut?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa