Suara.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa Puan Maharani masih memiliki cadangan jabatan jika dirinya maju dan berakhir kalah dalam Pilpres 2024.
Menurut Bambang, Puan Maharani masih punya kesempatan menduduki kursi ketua DPR jika dirinya kalah dalam kontestasi pesta demokrasi mendatang.
Mengutip dari WartaEkonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Bambang menjelaskan bahwa seorang anggota DPR tidak perlu mundur dari jabatannya jika ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Aturan tersebut tentunya juga berlaku kepada Puan Maharani yang kini menjabat sebagai Ketua DPR.
Hal ini sesuai dengan Pasal 170 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jadi kalau Mbak Puan Maharani kalau calonkan capres atau cawapres perlu mundur tidak? Mboten (tidak), Pak Dasco? Mboten, Bambang Pacul saja anggota DPR, tidak mundur. Asal tidak gunakan fasilitas negara," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/11/22).
"Tidak mundur sudah saya baca undang-undangnya yang penting tidak menggunakan fasilitas negara karena ini menarik, nih. Tidak mundur, sudah saya baca yang penting tidak menggunakan fasilitas negara," tambah Bambang.
Bunyi Pasal 170 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota."
Baca Juga: Tepis Isu Perbedaan Sikap Jokowi dan Megawati Jelang Pilpres, PDIP: Tidak Akan Beda, Nanti Ketemu
Berita Terkait
-
Tepis Isu Perbedaan Sikap Jokowi dan Megawati Jelang Pilpres, PDIP: Tidak Akan Beda, Nanti Ketemu
-
Hasil Survei: Elektabilitas PDI Perjuangan Masih Kokoh di Puncak
-
DPR Akan Bahas 15 RUU dalam Masa Sidang DPR Kali Ini
-
Disinyalir Akan 'Digandeng' Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil Dinilai Tak Layak Maju Pilpres 2024 karena...
-
Salah Pilih Capres, PPP Berpotensi Gagal Masuk Parlemen di 2024
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda