Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut PSSI melanggar regulasinya sendiri dan FIFA, pernyataan tersebut sebagai buntut dari Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 korban meninggal dan ratusan lainnya terluka.
Pelanggaran tersebut merujuk pada perjanjian kerja sama (PKS) yang diinisiasi PSSI dengan Polri dan dibuat pada Juli 2021.
"PKS sendiri diinisiasi oleh PSSI sendiri, sehingga PSSI melanggar aturannya sendiri," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Dalam PKS itu, PSSI disebut tidak membahas secara mendetail sejumlah larangan dari regulasinya sendiri dan FIFA, termasuk larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Melalui PKS tersebut, PSSI secara tidak langsung menyerahkan regulasi pengamanan pertandingan ke kepolisian. Hal ini yang kemudian menjadi pintu masuknya kepolisian ke dalam stadion, termasuk perangkat keamanannya berupa gas air mata.
"Bahkan menyerahkan proses pengamanannya kepada kepolisian. Makanya turunannya yang namanya perangkat keamanan dan sebagainya itu, harusnya tanggung jawab security officer, namun menjadi tanggung jawabnya kepolisian," ungkap Anam.
"Nah ini memang secara problem serius. Itu menjadi cikal bakal kenapa kok ada Brimob masuk, membawa gas air mata, membawa kendaraan barakuda di situ, Sabara dan sebagainya," katanya.
Komnas HAM pun meyakini, sejumlah larangan dari regulasi PSSI atau FIFA yang diterobos dalam pertandingan tidak hanya terjadi pada pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, melainkan di pertandingan lainnya.
"Hampir di seluruh pertandingan ada yang simbol-simbol dilarang oleh FIFA, oleh PSSI sendiri masuk ke sana, karena memang salah satu rujukan adalah PKS," kata Anam.
Untuk diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Akibatnya, dalam tragedi tersebut tak hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Dalam catatan dunia sepak bola Indonesia, Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai ketua umum PSSI, federasi sepak bola profesional Indonesia.
Perjanjian Kerja PSSI dengan Polri
Pada Juli 2021, PSSI dan Polri membuat perjanjian kerja sama. Hal itu tertuang dalam dokumen Nomor: 12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.
Perjanjian kerja sama ditanda tangani langsung Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dan perwakilan dari Polri yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar