Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kalau substansi dan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak berubah dan tetap berlaku. Hal itu disampaikan Moeldoko karena merujuk putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebab putusan Mahkamah Konstitusi lebih pada persoalan formil belum ke substansi," kata Moeldoko saat menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Moeldoko memastikan, perbaikan UU Cipta Kerja sepenuhnya mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di mana, aturan tersebut mengatur tentang metode omnibus dalam pembentukan perundang-undangan, memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, pembuatan perundang-undangan secara elektronik, hingga kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
"Terkait partisipasi publik, kita akan dorong dan lakukan. Supaya masyarakat tidak lagi skeptis terhadap UU CK," terangnya.
Pada kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 ini juga memastikan, pemerintah telah bekerja keras untuk mendatangkan investor yang besar dan memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja. Untuk itu, dibutuhkan stabilitas politik, efisiensi, dan kepastian dalam berbagai hal.
"Dengan UU CK ini kita memberikan kepastian-kepastian itu. Seperti kepastian ijin usaha dan lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptaker berstatus Inkonstitusional Bersyarat, banyak diterjemahkan bahwa UU tersebut cacat formil dan tidak berlaku.
Padahal, menurutnya, banyak hal baik yang diatur di dalam UU Cipta Kerja. Ia mencontohkan soal pengupahan, yang formulanya membuat kesenjangan upah antar daerah mengecil karena menyesuaikan dengan tingkat konsumsi daerah.
Baca Juga: Mahasiswa Riau Peduli Sawit Unjuk Rasa Dukung UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan
"Formula pengupahan UU CK dan PP 36/2021 adalah rumusan yang baik, sehingga pekerja di masing-masing daerah dibayar dengan layak dan sesuai," tutur Hariyadi.
Ia juga menyebut soal aturan waktu kerja di dalam UU Cipta Kerja yang lebih fleksibel dan sesuai dengan konteks ketenagakerjaan Indonesia saat ini.
"Sayang sekali kalau sesuatu yang baik dan dibuat bersama ini kemudian diganti. Sebab dengan status Inkonstitusional Bersyarat dari MK itu menuntun opini bahwa UU CK tidak berlaku. Saya harap pemerintah meluruskan hal ini," ujarnya.
Berita Terkait
-
Hapus Anggaran Pengadaan Kendaraan Listrik Tahun Ini, Gibran: Lebih Baik Untuk Membangun Pasar
-
PRT Riski Dipukul hingga Disiram Air Cabai oleh Majikan, Polisi Tunggu Hasil Visum
-
Kekejaman ASN Aniaya PRT, Korban Sampai Mengadu ke Moeldoko
-
Gelar Unjuk Rasa, Massa Pemuda-Mahasiswa Minta Maaf ke Bos Surya Dumai Group
-
ART Mengadu ke Moeldoko Alami KDRT, Polda Metro Langsung Bergerak Lakukan Pemeriksaan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak