Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kalau substansi dan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak berubah dan tetap berlaku. Hal itu disampaikan Moeldoko karena merujuk putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebab putusan Mahkamah Konstitusi lebih pada persoalan formil belum ke substansi," kata Moeldoko saat menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Moeldoko memastikan, perbaikan UU Cipta Kerja sepenuhnya mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di mana, aturan tersebut mengatur tentang metode omnibus dalam pembentukan perundang-undangan, memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, pembuatan perundang-undangan secara elektronik, hingga kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
"Terkait partisipasi publik, kita akan dorong dan lakukan. Supaya masyarakat tidak lagi skeptis terhadap UU CK," terangnya.
Pada kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 ini juga memastikan, pemerintah telah bekerja keras untuk mendatangkan investor yang besar dan memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja. Untuk itu, dibutuhkan stabilitas politik, efisiensi, dan kepastian dalam berbagai hal.
"Dengan UU CK ini kita memberikan kepastian-kepastian itu. Seperti kepastian ijin usaha dan lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptaker berstatus Inkonstitusional Bersyarat, banyak diterjemahkan bahwa UU tersebut cacat formil dan tidak berlaku.
Padahal, menurutnya, banyak hal baik yang diatur di dalam UU Cipta Kerja. Ia mencontohkan soal pengupahan, yang formulanya membuat kesenjangan upah antar daerah mengecil karena menyesuaikan dengan tingkat konsumsi daerah.
Baca Juga: Mahasiswa Riau Peduli Sawit Unjuk Rasa Dukung UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan
"Formula pengupahan UU CK dan PP 36/2021 adalah rumusan yang baik, sehingga pekerja di masing-masing daerah dibayar dengan layak dan sesuai," tutur Hariyadi.
Ia juga menyebut soal aturan waktu kerja di dalam UU Cipta Kerja yang lebih fleksibel dan sesuai dengan konteks ketenagakerjaan Indonesia saat ini.
"Sayang sekali kalau sesuatu yang baik dan dibuat bersama ini kemudian diganti. Sebab dengan status Inkonstitusional Bersyarat dari MK itu menuntun opini bahwa UU CK tidak berlaku. Saya harap pemerintah meluruskan hal ini," ujarnya.
Berita Terkait
-
Hapus Anggaran Pengadaan Kendaraan Listrik Tahun Ini, Gibran: Lebih Baik Untuk Membangun Pasar
-
PRT Riski Dipukul hingga Disiram Air Cabai oleh Majikan, Polisi Tunggu Hasil Visum
-
Kekejaman ASN Aniaya PRT, Korban Sampai Mengadu ke Moeldoko
-
Gelar Unjuk Rasa, Massa Pemuda-Mahasiswa Minta Maaf ke Bos Surya Dumai Group
-
ART Mengadu ke Moeldoko Alami KDRT, Polda Metro Langsung Bergerak Lakukan Pemeriksaan
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang