Suara.com - Terdakwa perkara penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat, Provinsi Papua Barat yang menewaskan empat orang prajurit TNI Angkatan Darat 2021, dikabarkan meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong, Kamis (3/11/2022).
Terdakwa bernama Abraham Mate yang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sorong dikabarkan meninggal dunia akibat sakit. Jenazah almarhum masih berada di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu menunggu kepastian autopsi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022), membenarkan kejadian tersebut dan turut berduka cita atas meninggalnya terdakwa Abraham Mate.
Menurut Eko, sebenarnya terdakwa hadir di persidangan dalam kondisi sehat. Namun hari ini pihaknya mendapat informasi dari pihak lapas terdakwa sakit dan dilarikan ke rumah sakit langsung meninggal dunia.
Ditanyakan tentang permohonan autopsi dari keluarga terdakwa, pihak kejaksaan tidak punya kewenangan untuk memutuskan diautopsi semua itu dikembalikan kepada keluarganya.
"Namun untuk kemanusiaan, pihaknya akan membantu proses pemakaman jenazah almarhum Abraham Mate," ujarnya pula.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong Gustaf NA Rumaikewi yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa almarhum tiba-tiba jatuh di lapas dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Almarhum Abraham Mate sempat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu, namun nyawanya tidak tertolong, ia meninggal dunia.
Dikatakan bahwa tidak ada kekerasan terhadap almarhum selama kurang lebih sebulan berada di Lapas Sorong untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong.
Baca Juga: Lagi! Pekerja Proyek Trans Papua Ditembaki dan Dibantai Separatis OPM
"Sebelum jatuh meninggal dunia, almarhum di lapas terlihat baik-baik saja dan sehat-sehat saja," kata Gustaf. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Lagi! Pekerja Proyek Trans Papua Ditembaki dan Dibantai Separatis OPM
-
Viral Video Dugaan Pembantaian Warga di Papua Barat, Polisi Turun Tangan
-
Heboh Kabar Rombongan Pj Bupati Maybrat Diserang Teroris KKB Papua, Kodam Kasuari: Itu Hoaks!
-
Kios dan Rumah di Dogiyai Dibakar Orang Tak Dikenal, Ratusan Warga Mengungsi ke Pos TNI-Polri
-
Rumah dan Kios Dibakar Orang Tak Dikenal, 100 Perempuan dan Anak Mengungsi ke Pos TNI-Polri
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos