Suara.com - Kasus dugaan narkoba yang menjerat Teddy Minahasa terus bergulir. Terbaru, tersangka lain kasus tersebut, AKBP Dody Prawiranegara mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Kuasa hukum Dody pun telah bergerak dengan menemui LPSK di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (5/11/2022). Ini dilakukan untuk memperjuangkan permohonan kliennya sebagai justice collaborator.
"Petugas LPSK menemui langsung Dody dkk di Polrestro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama empat jam," kata Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody, Adriel Purba melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/11/2022).
Setelah bertemu, Adriel mengatakan bahwa petugas LPSK menyatakan berkas pengajuan perlindungan dan JC Dody dkk dianggap telah lengkap.
Selanjutnya, tim LPSK akan mendalami sebelum memberikan keputusan akhir bagi kliennya, apakah akan mengabulkan atau tidak permohonan perlindungan dan JC bagi Dody dkk.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," harap Adriel.
Adriel menjelaskan bahwa permohonan perlindungan dan JC bagi Dody dkk sangat penting. Menurutnya, kliennya akan kesulitan mengungkap kebenaran kasus narkoba karena melibatkan Teddy Minahasa yang tercatat masih berstatus jenderal bintang dua aktif.
“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” tutur Adriel.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Adriel, syarat untuk menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.
Baca Juga: Bukan Narkoba, Rhoma Irama Tak Akan Maafkan Ridho Rhoma Jika Lakukan Hal Dilarang Agama Ini
Selanjutnya, keterangan saksi pelaku atau JC dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
“Dan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama,” terang Adriel.
Berdasarkan UU itu, kata Adriel, setelah mendengar keterangan kliennya, maka AKBP Dody dkk dinilai bukan pelaku utama dalam perkara ini sehingga ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal itu.
Indikasi itu antara lain perintah yang diterima kliennya dan setelah perkara ini masuk dalam proses penyidikan, ada upaya dari pihak tertentu menghalangi klien dan keluarganya untuk menerangkan secara terang benderang perkara ini.
“Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang," tutur Adriel.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu pada beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Bukan Narkoba, Rhoma Irama Tak Akan Maafkan Ridho Rhoma Jika Lakukan Hal Dilarang Agama Ini
-
Pastikan Warga Binaan Tak Konsumsi Narkoba selama Dibina, Lapas Lamongan Gelar Tes Urin Dadakan
-
Cegah Intimidasi, LPSK Beri Perlindungan Terhadap 18 Saksi Tragedi Kanjuruhan
-
Tiga Kilogram Sabu dan 948 Butir Ekstasi Dimusnahkan, Polda Kalbar: Guna Mencegah Hal-hal yang Tidak Diinginkan
-
Divonis Bebas Dari Hukuman 10 Tahun Penjara, Pasangan Suami Istri Menangis Berpelukan di Ruang Sidang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?