Suara.com - Momen saat ART Ferdy Sambo memberikan kesaksian di persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta menuai sorotan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai melakukan intimidasi atau mengancam ART Sambo.
Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, sosok ART yang dinilai diamcam jaksa adalah Diryanto alias Kodir. Ini terjadi saat Kodir bersaksi dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
Hal ini pun mendapatkan kritikan dari pakar hukum pidana, Faisal Santiago. Menurutnya, saksi sudah berada di bawah sumpah sebelum memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim.
“Seharusnya jaksa tidak boleh mengancam ancam karena saksi kan dibawah sumpah,” kata Faisal saat dihubungi wartawan pada Jumat (4/11/2022).
Faisal menilai JPU alih-alih mengancam, seharusnya bersikap lebih humanis ke ART yang menjadi saksi tersebut. Jika jaksa menganggap keterangan saksi berbeda atau berbohong, maka tinggal diingatkan dengan sikap yang baik.
Ia juga mengkritik respons dengan mengancam saksi yang berada di persidangan tidak dibenarkan oleh undang-undang.
“Harusnyanya dengan kalimat yang humanis, kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh UU,” kritiknya.
Dalam kesempatan ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini juga mengomentari jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menilai proes persidangan sebenarnya telah berjalan dengan baik.
Meski demikian, Faisal juga mengakui adanya keterangan saksi memang tidak masuk akal seolah ada rekayasa. Hal itu, lanjutnya, dinilai karena kasus tersebut memang sudah diwarnai dengan kebohongan sejak awal.
“Karena terlihat sepertinya saksi seperti adanya suatu setingan atau rekayasa, disebabkan memang perkara ini banyak kebohongan dan rekayasa. Sehingga, begitu di pengadilan sangat terlihat jelas hal tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, ART keluarga Ferdy Sambo, Kodir terancam dijadikan seorang tersangka lantaran berbelit saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus tewasnya Brigadir J.
Adapun Kodir dihadirkan sebagai saksi oleh JPU di PN Jakarta Selatan guna memberikan keterangan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sidang tersebut digelar pada Kamis 3 November 2022 sejak pukul 10.00 WIB.
Saat sidang, JPU pun bertanya kepada Kodir bahwa siapa yang diperintah untuk menghubungi Ridwan Soplanit selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan oleh Ferdy Sambo. Namun, Kodir menjawab bahwa dirinyalah yang telah diperintah Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit.
“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim, tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi kasatreskrim yang disamping rumah Ferdy Sambo melalui supirnya," tanya JPU.
"Di sini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim sebetulnya?" lanjut JPU.
Berita Terkait
-
Sidang Kembali Di Lanjutkan, Kuat Maruf Kembali Berhadapan Dengan Orang Tua Brigadir J Di PN Jaksel Besok
-
Bak Masa Puber, Putri Candrawathi Diibaratkan ABG yang Ngebet ke Berondong karena Lakukan Hal Ini, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Brigadir J
-
Beri Banyak Hadiah Pada Brigadir J, Putri Candrawathi Diibaratkan Cewek ABG
-
Besok Bharada E Kembali Jalani Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Hadapi Keluarga Brigadir J Selasa
-
Ternyata Hendra Kurniawan CS Bisa Kembali Lagi Jadi Polri, Kok Bisa?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK