Suara.com - Pakar mikro ekspresi Handoko Gani menangkap permintaan maaf Ferdy Sambo, dinilai alami. Ada sedih dan kemarahan yang terlihat dari wajah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Bisa dibilang alami," katanya dikutip dalam Kanal YouTube Metrotvnews pada Minggu, (6/11/2022).
Berdasarkan analisisnya, kata-kata permintaan maaf yang disusun lalu dibaca oleh Sambo di persidangan tempo lalu, cenderung untuk membenarkan perbuatannya atau motif menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
Seperti diketahui, motif Ferdy Sambo membunuh Yosua karena diduga sang istri, Putri Candrawathi dilecehkan oleh korban.
"Saya begini karena kamu (Yosua) duluan," ujarnya.
"Jadi semacam tujuan dari pembelaan" lanjutnya.
Handoko menambahkan bahwa, dirinya tidak membenarkan jika permintaan maaf Sambo tersebut dilakukan dengan cara yang tulus.
Sementara itu, pengacara Kamaruddin Simanjuntak berpandangan lain mengenai permintaan maaf Sambo itu. Baik Sambo ataupun Putri, tidak meminta maaf dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam.
"Apa yang diucapkan Sambo dan Putri itu skenario pengacaranya. Jadi saya melihat itu tidak alami itu sudah ditulis di kertas," cetusnya.
Baca Juga: Sikap Putri Candrawathi ke Brigadir J Dinilai Bak ABG, Kamaruddin: Harusnya Suami yang Diperhatikan
Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf di depan orang tua Brigadir Yosua saat digelar sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Dalam pernyataannya, Ferdy Sambo mengatakan siap bertanggung jawab dan mengaku telah berbuat salah.
"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir Yosua di persidangan.
Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir Yosua meninggal dunia.
Dalam kesempatannya yang akhirnya bisa bertemu dengan kedua orang tua Brigadir Yosua, Ferdy Sambo justru malah berbalik menyalahkan Brigadir Yosua atas penembakan yang terjadi di rumah Duren Tiga tersebut.
“Lewat persidangan ini, saya menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya,” tutur Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Beri Info Ke Kamaruddin Simanjuntak Soal Kasus Ferdy Sambo, BIN: Kami Hanya Melapor Ke Presiden!
-
Tak Gentar! Tante Brigadir J Pelototin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ruang Persidangan
-
BIN Hanya Lapor Ke Jokowi, Bukan ke Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J
-
BIN Bantah Memasok Informasi ke Pengacara Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak
-
Kamaruddin Simanjuntak Klaim Dapat Bukti Kasus Kematian Brigadir J dari Intelijen Negara, Ini Pengakuan BIN
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini