Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahi gelar pahlawan nasional untuk lima tokoh di Istana Negara, Senin (7/11/2022). Kelima tokoh tersebut diberikan gelar pahlawan nasional sebagai bentuk penghormatan negara bagi jasa-jasanya.
Proses penganugerahan gelar pahlawan nasional tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu Jokowi memimpin pelantunan Mengheningkan Cipta.
Kemudian, Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan membacakan Keputusan Presiden Nomor 96 TK Tahun 2022 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Dalam keppres tersebut dibacakan keputusan soal pemberian gelar pahlawan nasional untuk lima tokoh. Adapun Keppres 96/2022 itu ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2022.
"Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," kata Hersan sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Usai pembacaan keppres, Jokowi memberikan tanda gelar pahlawan nasional kepada masing-masing ahli waris kelima tokoh.
Adapun lima tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional ialah:
1. Alm. DR. dr. H. R. Soeharto
Soeharto yang berasal dari Jawa Tengah itu dinilai telah berjuang bersama Presiden Soekarno dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan setelah kemerdekaan, almarhum DR. dr. H. R. Soeharto ikut serta dalam pembangunan sejumlah infrastruktur di Tanah Air.
Mendiang HR Soeharto juga ikut pembangunan department store syariah dan pembangunan Monumen Nasional serta Masjid Istiqlal dan pembangunan Rumah Sakit Jakarta serta salah seorang pendiri berdirinya IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
2. Raja Paku Alam 1937-1989 KGPAA Paku Alam VIII
Beberapa jasa yang telah diberikan almarhum KGPAA Paku Alam VIII antara lain bersama Sultan Hamengkubowono IX dari Keraton Yogyakarta mengintegrasikan diri pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi utuh hingga saat ini.
3. Almarhum dr. Raden Rubini Natawisastra, dari Kalimantan Barat.
Almarhum dr. Raden Rubini Natawisastra telah menjalankan misi kemanusiaan sebagai dokter keliling pada saat kemerdekaan. Bahkan, almarhum bersama istrinya dijatuhi hukuman mati oleh Jepang karena perjuangannya yang gigih untuk kemerdekaan Republik Indonesia.
4. Almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara.
Berita Terkait
-
Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Jasa dan Akhir Tragis dr Rubini Natawisastra
-
Dear Presiden Jokowi, Kapan Berkas Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Ditandatangani?
-
Massa GNPR Tuntut Presiden Mundur, Berikut Analisa Refly Harun Soal 3 Kemungkinan Jokowi Bisa Hilang Jabatan
-
Jokowi Akui Sering Curhat ke Prabowo soal Nasib Indonesia Nantinya, Pertanda Baik Dukung di Pilpres?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan