Suara.com - Baru-baru ini massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat atau GNPR menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya.
Demo yang bertajuk aksi 411 itu diikuti oleh massa gabungan dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) dan Persaudaraan Alumni atau PA 212.
Menurut Ketum PA 212, Slamet Maarif, desakan menuntut Jokowi Mundur didasari adanya kabar soal dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Sampai hari ini kan memang belum ada tanggapan dan jawaban dari Istana ataupun Presiden yang sampai saat ini belum bisa menunjukkan ijazah SD, SMP dan SMA sampai perguruan tingginya," ujar Slamet dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
"Itu kenapa alasan kami menginginkan dan menyuarakan untuk legowo Pak Jokowi mundur," sambungnya.
Sementara itu, pimpinan GNPR Habib Muhammad bin Husein Alatas, mengatakan, aksi 411 digelar untuk menuntut Presiden Jokowi mundur karena gagal memimpin Indonesia.
"Kami menuntut Presiden Joko Widodo dengan legawa untuk mundur dari jabatannya sesuai Tap MPR 6/MPR/2001 tentang etika politik dan pemerintahan," ujar Habib Muhammad bin Husein Alatas dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Analisa Refly Harun
Di sisi lain, sebagaimana disitat dari laman Wartaekonomi.co.id (media partner Suara.com), ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Presiden Jokowi bisa saja mundur dari jabatannya dengan 3 cara.
Kata dia, hal tersebut berkaitan dengan tuntutan massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11), yang meminta Jokowi untuk mundur.
Menurut Refly, ada tiga cara presiden berhenti dari jabatannya berdasarkan Pasal 8 konstitusi Ayat 1.
"Petama makar, kedua berhenti, dan ketiga diberhentikan atau memberhentikan diri dengan inisiatif sendiri," ujar Refly Harun di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Dia menjelaskan, jika diberhentikan, prosesnya harus melalui DPR, MPR, dan MK. Menurut dia, massa GNPR meminta pemerintah mengaktifkan Pasal 8 tersebut.
Terkait kedatangannya di demo GNPR, Refly beralasan dirinya hanya ingin tahu ada larangan atau tidak dalam penyampaian pendapat di muka umum.
"Secara teoritis, kan, enggak boleh dilarang," katanya.
Refly menilai, hal yang paling penting demonstrasi bisa dilaksanakan tertib meski tuntutannya meminta presiden mundur.
Dia beranggapan aspirasi atau bahasa yang disampaikan sudah tepat, yaitu mundur, bukan diturunkan.
Berita Terkait
-
Antara Prabowo dan Ganjar, Siapa yang Didukung Jokowi Sebagai Capres?
-
Jokowi Bau-baunya Bakal Pilih Prabowo Dibanding Ganjar, Ali Mochtar Ngabalin: Partai Politik Harus siap Ketua Umumnya
-
Putin dan Zelensky Kompak Telpon Jokowi Soal Kisruh Gandum, Pengamat: Perkuat Stabilitas Pangan dan Energi
-
Dituding Palsu, Ijazah Presiden Jokowi Sudah Dinyatakan Terverifikasi Asli
-
Partai Politik 'Ojo Kesusu' Sodorkan Nama Bacapres, Ngabalin: Mending Salat Istikharah Dulu Deh!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi
-
Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika
-
Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan
-
Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!
-
Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK
-
11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan
-
'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!
-
Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?
-
7 Gubernur Berganti, Proyek Jalan Tembus Pasar Minggu-BIN Masih Tersandera Pembebasan Lahan