Suara.com - Baru-baru ini massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat atau GNPR menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya.
Demo yang bertajuk aksi 411 itu diikuti oleh massa gabungan dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) dan Persaudaraan Alumni atau PA 212.
Menurut Ketum PA 212, Slamet Maarif, desakan menuntut Jokowi Mundur didasari adanya kabar soal dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Sampai hari ini kan memang belum ada tanggapan dan jawaban dari Istana ataupun Presiden yang sampai saat ini belum bisa menunjukkan ijazah SD, SMP dan SMA sampai perguruan tingginya," ujar Slamet dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
"Itu kenapa alasan kami menginginkan dan menyuarakan untuk legowo Pak Jokowi mundur," sambungnya.
Sementara itu, pimpinan GNPR Habib Muhammad bin Husein Alatas, mengatakan, aksi 411 digelar untuk menuntut Presiden Jokowi mundur karena gagal memimpin Indonesia.
"Kami menuntut Presiden Joko Widodo dengan legawa untuk mundur dari jabatannya sesuai Tap MPR 6/MPR/2001 tentang etika politik dan pemerintahan," ujar Habib Muhammad bin Husein Alatas dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Analisa Refly Harun
Di sisi lain, sebagaimana disitat dari laman Wartaekonomi.co.id (media partner Suara.com), ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Presiden Jokowi bisa saja mundur dari jabatannya dengan 3 cara.
Kata dia, hal tersebut berkaitan dengan tuntutan massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11), yang meminta Jokowi untuk mundur.
Menurut Refly, ada tiga cara presiden berhenti dari jabatannya berdasarkan Pasal 8 konstitusi Ayat 1.
"Petama makar, kedua berhenti, dan ketiga diberhentikan atau memberhentikan diri dengan inisiatif sendiri," ujar Refly Harun di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Dia menjelaskan, jika diberhentikan, prosesnya harus melalui DPR, MPR, dan MK. Menurut dia, massa GNPR meminta pemerintah mengaktifkan Pasal 8 tersebut.
Terkait kedatangannya di demo GNPR, Refly beralasan dirinya hanya ingin tahu ada larangan atau tidak dalam penyampaian pendapat di muka umum.
"Secara teoritis, kan, enggak boleh dilarang," katanya.
Berita Terkait
-
Antara Prabowo dan Ganjar, Siapa yang Didukung Jokowi Sebagai Capres?
-
Jokowi Bau-baunya Bakal Pilih Prabowo Dibanding Ganjar, Ali Mochtar Ngabalin: Partai Politik Harus siap Ketua Umumnya
-
Putin dan Zelensky Kompak Telpon Jokowi Soal Kisruh Gandum, Pengamat: Perkuat Stabilitas Pangan dan Energi
-
Dituding Palsu, Ijazah Presiden Jokowi Sudah Dinyatakan Terverifikasi Asli
-
Partai Politik 'Ojo Kesusu' Sodorkan Nama Bacapres, Ngabalin: Mending Salat Istikharah Dulu Deh!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian