Suara.com - Baru-baru ini massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat atau GNPR menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya.
Demo yang bertajuk aksi 411 itu diikuti oleh massa gabungan dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) dan Persaudaraan Alumni atau PA 212.
Menurut Ketum PA 212, Slamet Maarif, desakan menuntut Jokowi Mundur didasari adanya kabar soal dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Sampai hari ini kan memang belum ada tanggapan dan jawaban dari Istana ataupun Presiden yang sampai saat ini belum bisa menunjukkan ijazah SD, SMP dan SMA sampai perguruan tingginya," ujar Slamet dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
"Itu kenapa alasan kami menginginkan dan menyuarakan untuk legowo Pak Jokowi mundur," sambungnya.
Sementara itu, pimpinan GNPR Habib Muhammad bin Husein Alatas, mengatakan, aksi 411 digelar untuk menuntut Presiden Jokowi mundur karena gagal memimpin Indonesia.
"Kami menuntut Presiden Joko Widodo dengan legawa untuk mundur dari jabatannya sesuai Tap MPR 6/MPR/2001 tentang etika politik dan pemerintahan," ujar Habib Muhammad bin Husein Alatas dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Analisa Refly Harun
Di sisi lain, sebagaimana disitat dari laman Wartaekonomi.co.id (media partner Suara.com), ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Presiden Jokowi bisa saja mundur dari jabatannya dengan 3 cara.
Kata dia, hal tersebut berkaitan dengan tuntutan massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11), yang meminta Jokowi untuk mundur.
Menurut Refly, ada tiga cara presiden berhenti dari jabatannya berdasarkan Pasal 8 konstitusi Ayat 1.
"Petama makar, kedua berhenti, dan ketiga diberhentikan atau memberhentikan diri dengan inisiatif sendiri," ujar Refly Harun di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Dia menjelaskan, jika diberhentikan, prosesnya harus melalui DPR, MPR, dan MK. Menurut dia, massa GNPR meminta pemerintah mengaktifkan Pasal 8 tersebut.
Terkait kedatangannya di demo GNPR, Refly beralasan dirinya hanya ingin tahu ada larangan atau tidak dalam penyampaian pendapat di muka umum.
"Secara teoritis, kan, enggak boleh dilarang," katanya.
Refly menilai, hal yang paling penting demonstrasi bisa dilaksanakan tertib meski tuntutannya meminta presiden mundur.
Dia beranggapan aspirasi atau bahasa yang disampaikan sudah tepat, yaitu mundur, bukan diturunkan.
Berita Terkait
-
Antara Prabowo dan Ganjar, Siapa yang Didukung Jokowi Sebagai Capres?
-
Jokowi Bau-baunya Bakal Pilih Prabowo Dibanding Ganjar, Ali Mochtar Ngabalin: Partai Politik Harus siap Ketua Umumnya
-
Putin dan Zelensky Kompak Telpon Jokowi Soal Kisruh Gandum, Pengamat: Perkuat Stabilitas Pangan dan Energi
-
Dituding Palsu, Ijazah Presiden Jokowi Sudah Dinyatakan Terverifikasi Asli
-
Partai Politik 'Ojo Kesusu' Sodorkan Nama Bacapres, Ngabalin: Mending Salat Istikharah Dulu Deh!
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi