Suara.com - Pengacara Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku keberatan kliennya disidang bersama dengan terdakwa lain. Diketahui, Bharada E menjalani sidang bareng dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keberatan itu disampaikan Ronny kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) dengan agenda pemeriksan saksi.
Ronny beralasan, Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya," ujar Ronny.
Ronny mengaku pihaknya tidak memiliki banyak waktu untuk mengonfirmasi kepada saksi yang diperiksa jika persidangan digabung dengan terdakwa lain.
"Karena mengingat bahwa kami terbatas pertanyaan kami butuh konfirmasi, kami minta supaya ini dikembalikan seperti semula yang mulia," jelasnya.
Hakim Wahyu pun menolak permintaan Ronny. Wahyu beralasan persidangan harus berdasarkan asas sederhana, cepat dan murah.
Selain itu, banyak saksi yang belum diperiksa dalam perkara ini termasuk saksi ahli.
"Ini ada banyak saksi kita belum periksa ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," ucap Hakim Wahyu.
Oleh karema itu, Hakim Wahyu memutuskan proses persidangan selanjutnya bisa saja berjalan dengan lebih dari satu terdakwa
"Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan. Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri sendiri ya," jelasnya.
Diketahui, pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini ada tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adapun 5 orang saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim yakni:
1. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support).
2. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA).
3. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance).
Berita Terkait
-
Muncul Komunitas Pendukung Ferdy Sambo di TikTok, Warganet: Sebenarnya Pak Sambo Ini Orang...
-
Anggota Polisi Ini Minta Sirine Ambulans Dimatikan Sebelum Tiba di TKP Tewasnya Brigadir J, Biar Apa?
-
Sopir Ambulans Disuruh Periksa Nadi Brigadir J Usai Ditembak di Rumdin Ferdy Sambo, Lihat Kondisi Dada Terkejut
-
Dicecar Jaksa soal Ekspresi Istri Sambo Sedih atau Gembira saat Tes PCR, Nakes Nevi: Seperti Orang Capek
-
'Masih Tergeletak Berlumuran Darah', Kesaksian Mengejutkan Sopir Ambulans Pengantar Jenazah Brigadir J
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada