Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah, dengan memimpin proses hukum terhadap sejumlah petinggi Polri yang diduga terlibat dalam lingkaran tambang ilegal. Dorongan itu disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Kabar dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam lingkaran tambang ilegal mencuat setelah video pengakuan seorang mantan anggota Polisi bernama Ismail Bolong muncul di media sosial (medsos).
Dia menyebut Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto diduga menerima uang setoran dari tambang ilegal senilai Rp6 miliar.
"Berhubung aktornya diduga deretan jenderal yang berkuasa, maka Presiden Jokowi mesti mengambil langkah, memimpin secara langsung proses hukum atas sejumlah temuan aktor itu," kata Koordinator JATAM Melky Nahar saat dihubungi Suara.com pada Senin (7/11/2022).
Berdasarkan catatan JATAM, permasalahan mafia tambang semakin hari semakin kompleks. Dugaan keterlibatan anggota Polri bukan hanya persoalan personal anggotanya.
"Tetapi, persoalan institusi. Sehingga mekanisme penyelesainnya harus dari aparat penegak hukumnya dulu," katanya.
Terkait informasi yang diungkap Ismail Bolong, ia menilai bukan sesuatu kasus baru. Diakui JATAM, perputaran uang tambang ilegal sangat menggiurkan. Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto disebut-sebut diduga menerima uang senilai Rp6 miliar.
"Sehingga, dengan maraknya operasi penambangan ilegal itu, kita bisa membayangkan sumber cuan yang didapat aparat," kata Melky.
Catatan JATAM di Kalimantan Timur (Kaltim), ada 151 titik aktivitas tambang ilegal. Informasi yang diungkap Iwan Bolong dari baru salah satunya.
"Kasus yang diungkap Ismail itu baru satu. Di Kalimantan Timur, ada 151 titik aktivitas tambang ilegal. Hanya ada tiga kasus yang sedang dalam proses hukum hingga saat ini," ungkapnya.
Lingkaran keterlibatan anggota Polri dalam tambang ilegal memiliki sejumlah peran. Melky mengungkap, mereka biasanya menjadi pemodal, menampung dan menjual hasil produksi komoditas tambang.
"Khusus terkait penegakan hukum, aparat itu cenderung tebang pilih, tajam kepada penambang yang yang diduga tidak menyetor 'dana keamanan' kepada aparat. Pun ada kasus penegakan hukum atas tambang ilegal tertentu, biasanya juga bocor, sehingga tak jadi ada penindakan di lapangan. Artinya penegakan hukum yang dilakukan cenderung by order," kata dia.
Pengakuan Ismail Bolong
Untuk diketahui, nama mantan anggota polisi Ismail Bolong mencuat ke publik setelah pengakuannya yang menyebut Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima setoran uang dari tambang ilegal.
"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara