Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah, dengan memimpin proses hukum terhadap sejumlah petinggi Polri yang diduga terlibat dalam lingkaran tambang ilegal. Dorongan itu disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Kabar dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam lingkaran tambang ilegal mencuat setelah video pengakuan seorang mantan anggota Polisi bernama Ismail Bolong muncul di media sosial (medsos).
Dia menyebut Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto diduga menerima uang setoran dari tambang ilegal senilai Rp6 miliar.
"Berhubung aktornya diduga deretan jenderal yang berkuasa, maka Presiden Jokowi mesti mengambil langkah, memimpin secara langsung proses hukum atas sejumlah temuan aktor itu," kata Koordinator JATAM Melky Nahar saat dihubungi Suara.com pada Senin (7/11/2022).
Berdasarkan catatan JATAM, permasalahan mafia tambang semakin hari semakin kompleks. Dugaan keterlibatan anggota Polri bukan hanya persoalan personal anggotanya.
"Tetapi, persoalan institusi. Sehingga mekanisme penyelesainnya harus dari aparat penegak hukumnya dulu," katanya.
Terkait informasi yang diungkap Ismail Bolong, ia menilai bukan sesuatu kasus baru. Diakui JATAM, perputaran uang tambang ilegal sangat menggiurkan. Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto disebut-sebut diduga menerima uang senilai Rp6 miliar.
"Sehingga, dengan maraknya operasi penambangan ilegal itu, kita bisa membayangkan sumber cuan yang didapat aparat," kata Melky.
Catatan JATAM di Kalimantan Timur (Kaltim), ada 151 titik aktivitas tambang ilegal. Informasi yang diungkap Iwan Bolong dari baru salah satunya.
"Kasus yang diungkap Ismail itu baru satu. Di Kalimantan Timur, ada 151 titik aktivitas tambang ilegal. Hanya ada tiga kasus yang sedang dalam proses hukum hingga saat ini," ungkapnya.
Lingkaran keterlibatan anggota Polri dalam tambang ilegal memiliki sejumlah peran. Melky mengungkap, mereka biasanya menjadi pemodal, menampung dan menjual hasil produksi komoditas tambang.
"Khusus terkait penegakan hukum, aparat itu cenderung tebang pilih, tajam kepada penambang yang yang diduga tidak menyetor 'dana keamanan' kepada aparat. Pun ada kasus penegakan hukum atas tambang ilegal tertentu, biasanya juga bocor, sehingga tak jadi ada penindakan di lapangan. Artinya penegakan hukum yang dilakukan cenderung by order," kata dia.
Pengakuan Ismail Bolong
Untuk diketahui, nama mantan anggota polisi Ismail Bolong mencuat ke publik setelah pengakuannya yang menyebut Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima setoran uang dari tambang ilegal.
"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Mendagri Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara
-
Tukar 5 Kapibara Jantan, Ragunan Resmi Boyong Sepasang Watusi Bertanduk Bernama Jihan dan Yogi
-
Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Hingga Dini Hari Selama Malam Tahun Baru 2026
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya