Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah, dengan memimpin proses hukum terhadap sejumlah petinggi Polri yang diduga terlibat dalam lingkaran tambang ilegal. Dorongan itu disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Kabar dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam lingkaran tambang ilegal mencuat setelah video pengakuan seorang mantan anggota Polisi bernama Ismail Bolong muncul di media sosial (medsos).
Dia menyebut Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto diduga menerima uang setoran dari tambang ilegal senilai Rp6 miliar.
"Berhubung aktornya diduga deretan jenderal yang berkuasa, maka Presiden Jokowi mesti mengambil langkah, memimpin secara langsung proses hukum atas sejumlah temuan aktor itu," kata Koordinator JATAM Melky Nahar saat dihubungi Suara.com pada Senin (7/11/2022).
Berdasarkan catatan JATAM, permasalahan mafia tambang semakin hari semakin kompleks. Dugaan keterlibatan anggota Polri bukan hanya persoalan personal anggotanya.
"Tetapi, persoalan institusi. Sehingga mekanisme penyelesainnya harus dari aparat penegak hukumnya dulu," katanya.
Terkait informasi yang diungkap Ismail Bolong, ia menilai bukan sesuatu kasus baru. Diakui JATAM, perputaran uang tambang ilegal sangat menggiurkan. Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto disebut-sebut diduga menerima uang senilai Rp6 miliar.
"Sehingga, dengan maraknya operasi penambangan ilegal itu, kita bisa membayangkan sumber cuan yang didapat aparat," kata Melky.
Catatan JATAM di Kalimantan Timur (Kaltim), ada 151 titik aktivitas tambang ilegal. Informasi yang diungkap Iwan Bolong dari baru salah satunya.
"Kasus yang diungkap Ismail itu baru satu. Di Kalimantan Timur, ada 151 titik aktivitas tambang ilegal. Hanya ada tiga kasus yang sedang dalam proses hukum hingga saat ini," ungkapnya.
Lingkaran keterlibatan anggota Polri dalam tambang ilegal memiliki sejumlah peran. Melky mengungkap, mereka biasanya menjadi pemodal, menampung dan menjual hasil produksi komoditas tambang.
"Khusus terkait penegakan hukum, aparat itu cenderung tebang pilih, tajam kepada penambang yang yang diduga tidak menyetor 'dana keamanan' kepada aparat. Pun ada kasus penegakan hukum atas tambang ilegal tertentu, biasanya juga bocor, sehingga tak jadi ada penindakan di lapangan. Artinya penegakan hukum yang dilakukan cenderung by order," kata dia.
Pengakuan Ismail Bolong
Untuk diketahui, nama mantan anggota polisi Ismail Bolong mencuat ke publik setelah pengakuannya yang menyebut Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima setoran uang dari tambang ilegal.
"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian