- Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mengkritik keras wacana pengembalian Pilkada dipilih oleh DPRD.
- Andreas berpendapat bahwa mengembalikan Pilkada tidak langsung akan memicu kemarahan publik karena merampas kedaulatan rakyat.
- Ia menekankan landasan hukum Pilkada langsung mengacu pada UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, memberikan kritik tajam terhadap wacana mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada DPRD.
Ia mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi berlaku hukum tidak tertulis: apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali.
Menurutnya, langkah mengubah kembali Pilkada langsung menjadi tidak langsung akan memicu kemarahan publik karena hak kedaulatan mereka dirampas oleh elit politik.
"Hak demokrasi yang sudah diberikan kepada rakyat ini mau diambil kembali? Saya kira rakyat akan marah, karena hak ini akan diambil lagi oleh elit-elit yang ingin melanggengkan kekuasaannya," tegas Andreas kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan secara detail aspek legalitas yang mendasari Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat 4 dan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen.
Terlebih, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXII/2025 telah menegaskan bahwa Pilkada adalah rezim Pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah.
"Kaitan Pasal 18 ayat 4 dan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 jelas menyuratkan bahwa dipilih 'secara demokratis' itu maknanya tunggal, yaitu dipilih 'secara langsung'. Hal ini mempertegas kedaulatan ada di tangan rakyat," jelasnya.
Ia juga meluruskan sejarah penggunaan frasa "dipilih secara demokratis" dalam UUD 1945.
Menurutnya, rumusan tersebut dahulu merupakan solusi taktis Panitia Ad Hoc Amandemen untuk mengakomodasi kekhususan daerah seperti DIY dan DKI Jakarta, namun semangat dasarnya tetap selaras dengan Pilpres dan Pileg, yakni pemilihan langsung.
Baca Juga: Gerindra Soal Pilkada Lewat DPRD: Opsi Rasional Tekan Biaya Politik Tinggi
Andreas secara terbuka mempertanyakan motivasi di balik usulan yang dilempar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta partai anggota koalisi pemerintah, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra.
"Mengapa belakangan Mendagri, Partai Golkar, dan Partai Gerindra mengusulkan Pilkada tidak langsung lagi? Sungguh usulan itu bertentangan dengan UUD 1945, bertentangan dengan keadaban demokrasi, serta ahistoris," katanya.
Alih-alih mengubah mekanisme pemilihan, politisi senior PDIP ini menyarankan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk fokus memperbaiki kualitas Pilkada langsung yang saat ini sedang berjalan.
"Menurut saya, lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini untuk menjadi lebih berkualitas secara demokratis, ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gerindra Soal Pilkada Lewat DPRD: Opsi Rasional Tekan Biaya Politik Tinggi
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Dilema PDIP dan Demokrat: Antara Tolak Pilkada Lewat DPRD atau Tergilas Blok Besar
-
HUT ke-13 Jokowi Masuk Gorong-gorong, Membaca Ulang Mitos Populisme
-
Erros Djarot: Taufiq Kiemas Sosok Paling Gigih Dorong Megawati jadi Pemimpin Indonesia
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030
-
80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak
-
Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli
-
Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo
-
Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan
-
Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen
-
Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy
-
Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol