Suara.com - Kepolisian Daerah Jawat Timur resmi menetapkan dua pemeran video porno kebaya merah menjadi tersangka. Keduanya juga sudah ditangkap dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
"(Dua orang pemeran video porno kebaya merah) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plh Kepala Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Komisaris Polisi Harianto Rantesalu kepada wartawan, dikutip Suara.com, Senin (7/11/2022).
Dua pemeran video kebaya merah itu diketahui berinisial ACS, warga Surabaya dan AH, warga Malang. ACS adalah pemeran laki-laki dan AH pemeran perempuan.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman sebelumnya menjelaskan, ACS dan AH ditangkap di kawasan Medokan, Surabaya, pada Minggu malam kemarin. Keduanya diduga merekam aksi pornografi yang kemudian videonya viral di media sosial dengan tajuk Wanita Kebaya Merah.
"Tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB oleh Subdit Siber terhadap terduga pelaku (video) kebaya merah. Dua orang, laki-laki berinisial ACS (kelahiran Surabaya), perempuan AH (Kelahiran Malang)," ucap Farman, Senin.
Terkait motif pasangan ini, Kombes Farman menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada keduanya.
"Sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif kedua tersangka. Kenapa melakukan perekaman terkait video kebaya merah itu," jelasnya.
Sebelumnya, video viral kebaya merah yang gegerkan publik diduga direkam di pulau Dewata, Bali. Hal ini lantaran pemeran wanita kenakan kebaya mirip dengan pakaian adat Bali.
Namun dari hasil penyelidikan terungkap video syur kebaya merah itu dibuat di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Sumatera Kota Surabaya.
Baca Juga: Siapa Pemeran Video Porno Kebaya Merah? Inisial AH dan ACS, Tato Mahkota Jadi Petunjuk
Manajamen hotel dengan inisial BG tak menepis jika video syur yang gegerkan publik itu direkam di kamar hotelnya.
BG menyebut bahwa adegan tak senonoh yang menyebar di laman sosial media itu diambil di salah satu kamar tepatnya nomor 10 lantai 17 hotel tersebut.
"Kalau melihat foto dan video dari Polisi, benar itu di hotel ini, lantai 17 nomor 10. Tapi di pintu tulisannya nomor 1710," kata BG.
Jerat Hukum Pemeran Video Kebaya Merah
Lantas apa pasal yang bisa menjerat pasangan video syur kebaya merah tersebut?
Jika merujuk pada UU ITE. Pasangan ini bisa dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,"
Pasangan video syur kebaya merah itu juga bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.
Berita Terkait
-
Gadis Kebaya Merah Main Ranjang Bikin Nafa Urbach Marah, Kenapa?
-
Polisi Satroni Kamar Hotel 1710, Lokasi Video Porno Kebaya Merah, Netizen: Bokep Aja Cepet, Sambo Lama
-
Ancaman Denda Rp1 Miliar untuk Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Konten Berujung Tewasnya Remaja di Bekasi
-
Siapa Pemeran Video Porno Kebaya Merah? Inisial AH dan ACS, Tato Mahkota Jadi Petunjuk
-
Menilik Kamar 1710 Hotel di Surabaya, Saksi Bisu Lokasi Syuting Video Mesum Kebaya Merah
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi