Suara.com - Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto atau Kristia Budiyarto kembali disorot usai menyebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kurang beretika.
Hal ini lantaran dalam cuitan yang dibuat oleh Ridwan Kamil, Kang Emil memplesetkan kata Indonesia menggunakan kata 'Wakanda'.
Dalam cuitannya, Kang Emil membahas soal kebakaran yang terjadi di Balai Kota Bandung yang justru menjadi tontonan. Ia pun meminta agar perilaku beberapa oknum yang justru menonton serta mengabadikan peristiwa kebakaran tersebut tidak boleh ditiru.
"Musibah kebakaran di Balai Kota Bandung sudah berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa. Semoga pelayanan pada masyarakat segera pulih. Pemkot Bandung diimbau agar rutin audit terkait building safety pada ruangan-ruangan," cuit @ridwankamil pada Senin (7/11/22) kemarin seperti dikutip Suara.com pada Selasa (8/11/22).
"Hanya di Wakanda, kebakaran jadi tontonan. Mohon jangan ditiru," imbuh Kang Emil.
Usai cuitan tersebut dibuat, Dede Budhyarto langsung bereaksi. Ia mengutip cuitan yang dibuat oleh Kang Emil. Dede menyebut cuitan yang dibuat oleh Kang Emil kurang beretika.
"Diksi 'Wakanda' dari seorang gubernur kurang etis," komentar Dede melalui akun Twitter-nya @kangdede78.
Cuitan dari Komisaris PT Pelni ini pun sontak saja banjir komentar dari netizen. Netizen menyuruh Dede untuk bercermin.
Karena sebelumnya telah diketahui bahwa Dede Budhyarto dalam cuitannya memplesetkan kata khilafah menjadi khilafuck.
"Anda perlu cermin. Kemarin Anda sebut salah satu ajaran Islam dengan khilaf? Etik nggak? Jadi kalau nggak punya cermin pakai kaca jendela kantor pelni ya nggak papa," kata netizen.
"Kemarin ente ngomong apa bos. Cerminnya kurang gede apa?" ujar netizen lain.
"Sejak kapan lu paham etika De? Coba tanya bencong, etika itu apa sih?" tutur netizen lain.
"Kayak lu etis aja. Pret," tambah netizen lain.
"Terus diksi 'khilafuck' itu etis kah," komentar netizen lainnya lagi.
Berita Terkait
-
Konjen Australia: Polemik Pulau Pasir Tidak Pengaruhi Hubungan Baik Indonesia dan Asutralia
-
Jokowi Dukung Parbowo di Pilpres 2024, Abu Janda Akan Berikan Uang Rp 50 Juta Jika ....
-
Ridwan Kamil Bangga Tokoh Jawa Barat Ahmad Sanusi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional
-
Pihak Bharada E Ingin WhatsApp Ferdy Sambo Dibongkar
-
Komisi X DPR Bakal Bahas Naturalisasi Shayne Pattynama
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka