Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepolisian di Desa Kalasey Dua, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut disampaikan mereka karena adanya warga yang mengalami kekerasan saat tengah berjuang mempertahankan ruang hidup satu-satunya dari upaya penggusuran paksa yang dilakukan dengan dalih pengamanan aset Pemprov Sulawesi Utara.
Peristiwa kekerasan dan berbagai tindakan sewenang-wenang yang terjadi pada Senin 7 Oktober 2022 dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menggunakan senjata lengkap, memaksa masuk lahan pertanian dan pemukiman warga, serta beberapa kali menembakkan gas air mata kepada massa aksi.
"Hal tersebut setidaknya telah menyebabkan warga dan massa aksi yang bersolidaritas mengalami luka-luka," kata Hussein Ahmad, bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan pers pada Selasa (8/11/2022).
Tak hanya selesai di situ, setidaknya kurang lebih 40 orang juga ditangkap secara sewenang-wenang dan dibawa ke Polresta Manado, termasuk di antaranya petani, mahasiswa, dan Pengabdi Bantuan hukum LBH Manado yang sedang menjalankan kerja-kerja bantuan hukum.
Peristiwa itu, kata Koalisi, menambah daftar panjang penggunaan aparat kepolisian yang jauh melenceng dari mandat konstitusionalnya sebagai alat negara yang bertugas melakukan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta melakukan penegakan hukum.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar:
- Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum dengan mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian;
- Kapolri segera menindaklanjuti komitmennya untuk memperbaiki kinerja Polri dengan melakukan evaluasi total penggunaan kekuatan dalam tugas-tugas pemolisian;
- Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI, dan Lembaga terkait untuk aktif mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini serta mengusut tuntas pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia yang terjadi, mulai dari peristiwa upaya penggusuran paksa hingga berbagai tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap warga;
- Presiden membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan kajian evaluatif tentang penggunaan kekuatan kepolisian dan eksesnya terhadap keamanan warga negara; dan
- Presiden dan DPR segera menindaklanjuti persoalan-persoalan yang menyangkut Polri belakangan ini dengan agenda konkret reformasi kepolisian berkelanjutan secara struktural, instrumental, dan kultural demi memastikan kerja-kerja profesional, transparan, dan akuntabel Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut