Suara.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching menelusuri dan berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia, terkait penangkapan dan pemulangan sebanyak 152 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di perusahaan kelapa sawit di Miri, Sarawak.
“Informasi itu sudah kami dapatkan dari pejabat Imigrasi Malaysia, bahwa pada 28 Oktober 2022 telah dilakukan penangkapan PMI ilegal yang bekerja di kebun sawit milik perusahaan Tawakal Megah Sdn Bhd, dan termasuk 18 anak-anak CLC itu juga ikut ditangkap karena tidak memiliki izin tinggal dan permit kerja yang sah. Mereka sebagai pendatang asing tanpa izin (PATI),” kata Konsul Jenderal RI, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).
Dia menjelaskan, sebanyak 18 anak-anak yang ikut ditangkap adalah karena orang tuanya juga ditangkap, dan mereka merupakan pelajar di Community Learning Centre (CLC) Tawakal Megah Sdn Bhd.
Dia menambahkan, menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Jabatan Imigrasi Malaysia untuk mendapatkan konfirmasi mengenai penangkapan tersebut.
“Dan kami mendapatkan informasi bahwa para PMI tersebut usai ditangkap kemudian ditempatkan di Depo Tahanan Imigrasi Bekenu untuk proses penyelidikan dan menunggu keputusan dari pihak Pendakwa Raya di Sarawak,” ungkapnya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Budimansyah menambahkan terkait hal ini pihak Jabatan Imigrasi Malaysia juga menyampaikan informasi bahwa pada 22 Oktober 2022 telah melakukan penangkapan lagi di perusahaan Pertubuhan Peladang Kebangsaan (Nafas) di ladang Sungai Karap Miri, Sarawak. Sebanyak 59 orang perempuan dan anak-anak telah ditangkap dan didakwa sesuai Akta Imigresen Sek 56(2)A.1.1959/63.
“KJRI Kuching melalui surat kepada pihak Jabatan Imigrasi Malaysia, telah menyampaikan permohonan agar para PMI yang ditangkap termasuk ibu dan anak-anak dapat diberikan pengampunan dan dideportasi ke Indonesia. Kami sesuai dengan pengarahan pak Konjen juga berkoordinasi dengan pimpinan Perusahaan Tawakal Megah Sdn Bhd dan perusahaan Nafas untuk bertanggung jawab memenuhi hak para PMI dan memfasilitasi proses deportasi ke Indonesia,” kata Budi.
Kemudian, menurut dia, tanggal 2 November 2022, KJRI Kuching telah mendapat jawaban bahwa seluruh WNI dapat dideportasi ke Indonesia dan proses deportasi diserahkan kepada Depo Tahanan Imigrasi Bekenu.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Pejabat Fungsi Bidang Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan pada 4 November 2022, KJRI Kuching telah melakukan pendataan dan pengambilan biometrik WNI-B di depot Imigrasi Bekenu.
Baca Juga: PMI Korban Overcharging di Inggris Ngeluh Sudah Tak Ada Kerjaan dan Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Menurut Ronny, total PMI yang ditangkap terdata menjadi sebanyak 152 orang dengan rincian laki-laki 70 orang, perempuan 42 orang, anak lelaki 19 orang dan anak perempuan sebanyak 21 orang.
“Mereka ini rencananya akan dideportasi ke Indonesia pada hari Kamis, 10 November 2022 (hari ini) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat,” katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Keppres Jordi Amat dan Sandy Walsh Sudah Diteken, Peluang Bela Timnas Indonesia di Piala AFF Terbuka
-
5 Fakta Penyeludupan WNI di Johor, Gunakan Mobil Pribadi Untuk Lewati Negara
-
Berambisi Perkuat Timnas Indonesia, Shayne Pattynama Antusias Jalani Proses Naturalisasi
-
Perjalanan Shayne Pattynama hingga Dapat Lampu Hijau untuk Dinaturalisasi
-
Shayne Pattynama Susul Sandy Walsh dan Jordi Amat Jadi WNI, Menpora Ingatkan Naturalisasi Program Jangka Pendek
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali