Suara.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching menelusuri dan berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia, terkait penangkapan dan pemulangan sebanyak 152 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di perusahaan kelapa sawit di Miri, Sarawak.
“Informasi itu sudah kami dapatkan dari pejabat Imigrasi Malaysia, bahwa pada 28 Oktober 2022 telah dilakukan penangkapan PMI ilegal yang bekerja di kebun sawit milik perusahaan Tawakal Megah Sdn Bhd, dan termasuk 18 anak-anak CLC itu juga ikut ditangkap karena tidak memiliki izin tinggal dan permit kerja yang sah. Mereka sebagai pendatang asing tanpa izin (PATI),” kata Konsul Jenderal RI, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).
Dia menjelaskan, sebanyak 18 anak-anak yang ikut ditangkap adalah karena orang tuanya juga ditangkap, dan mereka merupakan pelajar di Community Learning Centre (CLC) Tawakal Megah Sdn Bhd.
Dia menambahkan, menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Jabatan Imigrasi Malaysia untuk mendapatkan konfirmasi mengenai penangkapan tersebut.
“Dan kami mendapatkan informasi bahwa para PMI tersebut usai ditangkap kemudian ditempatkan di Depo Tahanan Imigrasi Bekenu untuk proses penyelidikan dan menunggu keputusan dari pihak Pendakwa Raya di Sarawak,” ungkapnya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Budimansyah menambahkan terkait hal ini pihak Jabatan Imigrasi Malaysia juga menyampaikan informasi bahwa pada 22 Oktober 2022 telah melakukan penangkapan lagi di perusahaan Pertubuhan Peladang Kebangsaan (Nafas) di ladang Sungai Karap Miri, Sarawak. Sebanyak 59 orang perempuan dan anak-anak telah ditangkap dan didakwa sesuai Akta Imigresen Sek 56(2)A.1.1959/63.
“KJRI Kuching melalui surat kepada pihak Jabatan Imigrasi Malaysia, telah menyampaikan permohonan agar para PMI yang ditangkap termasuk ibu dan anak-anak dapat diberikan pengampunan dan dideportasi ke Indonesia. Kami sesuai dengan pengarahan pak Konjen juga berkoordinasi dengan pimpinan Perusahaan Tawakal Megah Sdn Bhd dan perusahaan Nafas untuk bertanggung jawab memenuhi hak para PMI dan memfasilitasi proses deportasi ke Indonesia,” kata Budi.
Kemudian, menurut dia, tanggal 2 November 2022, KJRI Kuching telah mendapat jawaban bahwa seluruh WNI dapat dideportasi ke Indonesia dan proses deportasi diserahkan kepada Depo Tahanan Imigrasi Bekenu.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Pejabat Fungsi Bidang Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan pada 4 November 2022, KJRI Kuching telah melakukan pendataan dan pengambilan biometrik WNI-B di depot Imigrasi Bekenu.
Baca Juga: PMI Korban Overcharging di Inggris Ngeluh Sudah Tak Ada Kerjaan dan Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Menurut Ronny, total PMI yang ditangkap terdata menjadi sebanyak 152 orang dengan rincian laki-laki 70 orang, perempuan 42 orang, anak lelaki 19 orang dan anak perempuan sebanyak 21 orang.
“Mereka ini rencananya akan dideportasi ke Indonesia pada hari Kamis, 10 November 2022 (hari ini) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat,” katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Keppres Jordi Amat dan Sandy Walsh Sudah Diteken, Peluang Bela Timnas Indonesia di Piala AFF Terbuka
-
5 Fakta Penyeludupan WNI di Johor, Gunakan Mobil Pribadi Untuk Lewati Negara
-
Berambisi Perkuat Timnas Indonesia, Shayne Pattynama Antusias Jalani Proses Naturalisasi
-
Perjalanan Shayne Pattynama hingga Dapat Lampu Hijau untuk Dinaturalisasi
-
Shayne Pattynama Susul Sandy Walsh dan Jordi Amat Jadi WNI, Menpora Ingatkan Naturalisasi Program Jangka Pendek
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2025: Jakarta Hujan Sore, Bandung Adem Berawan
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Sindir PSI Gagal Lolos Parlemen, Nasdem: Kami Senang 'Eks Kader Kami Dipakai'
-
Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!
-
KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa
-
Iming-imingi Ojol Uang Rp500 Ribu jika jadi Mata-mata Polisi, Polda Metro: Tantangan Makin Berat
-
Agus Suparmono Dapat Dukungan Eks Ketum Romi dan Wagub Jateng Jelang Muktamar X PPP
-
Janji Bantu UMKM Ortu Siswa, BGN: Tujuan MBG Bangkitkan Ekonomi Lokal, Bukan Memperkaya Konglomerat!
-
Nanik S Deyang Nangis-Nangis Soal MBG, Jejak Digital Bikin Publik Geram
-
Menu MBG Spageti-Burger Dikritik Ahli Gizi, BGN: Kreativitas SPPG, Biar Siswa Gak Bosan Makan Nasi