Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan diminati oleh banyak orang namun tak banyak yang tahu bagaimana cara daftar Tenaga PPPK Kesehatan 2022. Dirangkum berbagai sumber, pendaftaran kali ini juga memakai e-meterai. Apa itu?
Penggunaan e-meterai memiliki fungsi yang sama seperti pengunaan meterai pada umumnya. Untuk mendapatkan e-meterai, pelamar harus membuat akun e-meterai di distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri, seperti:
- PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
- PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.com/ )
- Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
- PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
Cara Beli E-Meterai untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
- Masuk ke situs e-meterai.co.id
- Buat akun dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih jenis user yang sesuai, misal: perseorangan, distributor atau internal perusahaan
- Unggah foto KTP berukuran maksimal 1 MB
- Menunggu proses verifikasi
- Setelah berhasil Log In, ada dua pilihan menu, yaitu "Pembelian" dan Pembubuhan"
- Klik "Pembelian"
- Pilih menu "Beli e-meterai"
Cara Menggunakan E-Meterai
- Klik menu "Pembubuhan"
- Masukkan detail informasi dokumen, seperti nomor dan tipe dokumen juga tanggal
- Unggah dokumen dengan format PDF
- Atur posisi meterai lalu klik 'Bubuhkan Meterai'
- Klik 'Yes' lalu masukkan PIN
Proses pembubuhan sudah selesai selanjutnya tinggal unduh dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Mudah bukan?
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan
Sebelum melakukan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan, pastikan terlebih dahulu apakah kalian sudah memenuhi syarat dan termasuk kategori prioritas yang diutamakan oleh pemerintah.
Jika sudah, pelamar bisa melakukan pendaftaran di situs resmi dengan alamat sscasn.bkn.go.id. Berikut cara daftar PPPK Kesehatan 2022:
1. Pelamar wajib mencantumkan alamat email aktif untuk kelanjutan proses seleksi calon PPPK Tenaga Kesehatan.
Baca Juga: 5 Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
2. Pelamar yang tidak punya akun bisa melakukan update akun di portal nasional.
3. Bagi yang belum memiliki akun, wajib membuat secara daring menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil di portal nasional.
4. Melakukan upload KTP dan swafoto.
5. Bagi yang sudah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal nasional.
6. Melakukan pemilihan sesuai kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang dibuka lowongannya di portal nasional.
7. Memilih jabatan di portal nasional yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono