Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meniadakan atau meliburkan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat serta sidang kasus perintangan penyidikan pada pekan depan.
Alasannya, untuk menjaga kondusivitas selama berjalannya kegiatan KTT G20 di Bali.
"Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).
Persidangan yang dijadwalkan digelar pada Senin (14/11/2022) bakal ditunda pada Senin (21/10/2022).
"Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda, ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022," ujar Djuyamto.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan akan menyampaikan informasi penundaan persidangan tersebut kepada sejumlah pihak terkait.
"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Heboh JPU Sebut Wajah Putri Candrawathi Tua Tak Mungkin Dilecehkan, Banjir Reaksi Warganet
-
Geram Fitnah Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Beri Hukuman Mati
-
Ada G20 di Bali, Sidang Ferdy Sambo di Jakarta Ditunda Sepekan
-
Panas! Geng Ferdy Sambo Hujani Fitnah ke Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Tidak Meringankan Hukuman, Minta Jaksa Hukum Mati
-
Sambil Merokok dengan Ekspresi Tegang, Kondisi Ferdy Sambo Setelah Tembak Brigadir J Terungkap, AKBP Ari Cahya: Wajah Merah yang Tegang
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara Puluhan SPPG