Suara.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak bertanya-tanya terkait alasan sidang Ferdy Sambo yang ditunda selama seminggu.
Martin mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulanya menyampaikan bahwa penundaan sidang karena adanya pertemuan G20.
Menanggapi hal tersebut, Martin mengaku heran dan berkata tidak masuk akal apabila ditunda karena adanya perhelatan G20 di Bali tersebut.
"Nah dengan ditundanya dengan alasan G20 saya pikir kurang rasional, karena persidangan ini diadakan di Jakarta Selatan, pertemuan G20 di mana? Di Bali ya, dari segi geografis itu jauh. Jaraknya mungkin lebih dari 1.000 kilometer, jadi tidak ada hubungannya kalau kita bicara mengenai keamanan ataupun stabilitas," kata Martin, dikutip Suara.com dari KOMPASTV pada Minggu (13/11/2022).
Lalu, Kejaksaan Agung meralat alasan penundaan sidang adalah karena masalah teknis. Martin mengaku kurang mengerti dengan permasalahan teknis tersebut dalam persidangan.
Sebab menurutnya, segala masalah teknis penayangan selama ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Toh juga persidangan ini kan disiarkannya hanya visual saja, audionya tidak. Jadi saya pikir kalau masalah penayangan ataupun teknis pelaksanaan sudah sesuai dengan prosedur," tutur Martin.
Menurut Martin, hal yang dirubah bukanlah secara teknis, namun hal strategis. Kendati demikian, strategi itu hanya diketahui oleh Jaksa dan Pengadilan yang mengetahuinya.
Pihaknya pun tidak mengetahui juga apakah kuasa hukum terdakwa setuju dengan hal tersebut. Pasalnya penundaan sidang Sambo cs ini akan membuat lebih lama penahanan para terdakwa.
Baca Juga: Menlu Rusia Sergey Lavrov Tiba di Bali Minggu Malam
"Saya juga tidak tahu dalam hal ini apakah para penasehat hukum dan terdakwa setuju atau tidak. Kalau saya jadi mereka, saya tidak setuju," ungkapnya.
"Kenapa? Just in case, saya yakin saya tidak bersalah berarti kan saya lebih lama ditahan. Itu rugi loh kalau saya ditahan lebih lama, padahal optimis harusnya dibebaskan karena saya tidak bersalah," imbuh Martin.
Martin menyampaikan bahwa penundaan sidang ini bisa mencederai azas pidana apabila tidak sesuai dengan prinsip azas peradilan yang sederhana, cepat, serta biaya ringan.
"Jadi kalau kami mewakili keluarga sebenernya tanda tanya ini kenapa harus ditunda ditambah satu minggu. Kecuali ada terdakwa, hakim, atau jaksa yang sakit itu kan alasan kemanusiaan," pungkasnya.
"Tapi kalau alasannya tidak bisa dijelaskan kepada publik, ini yang akan membuat nanti publik juga jadi makin geram," tutup Martin.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Tiba di Bali Usai Lawatan dari KTT ASEAN
-
Menlu Rusia Sergey Lavrov Tiba di Bali Minggu Malam
-
Meskipun Putin Batal Hadir, KTT G20 Tetap Dibayangi Perang Rusia-Ukraina
-
KTT Bali Segera Digelar, Anggota G20 Siapa Saja?
-
Testimoni Johnny G Plate Naik Mobil Listrik di KTT G20: Nyaman Tak Perlu Sebut Merek
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru