Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa menyebut Mahkamah Agung (MA) kekinian telah berubah menjadi seperti sarang koruptor. Menurutnya, lembaga tersebut kekinian tak perlu diagung-agungkan.
Hal itu disampaikan Desmond usai ditanya tanggapannya mengenai kabar adanya hakim agung yang kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mahkamah Agung bukan lembaga terhormat yang harus kita agung-agungkan. Yang ada terbukti sekarang bahwa sarang koruptor," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).
Desmond mengatakan, seharusnya MA menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Tapi justru, kata dia, kekinian MA sendiri sudah kehilangan keadilannya dan berubah menjadi sarana korupsi.
"Lihat aja kasus-kasus. Siapa berhadapan siapa dengan siapa. Antara rakyat dengan pengembang. Antara rakyat dengan pemerintah. Antara rakyat dengan Mafia tanah. Ya rakyat kan?," ungkapnya.
Menurutnya, KPK kekinian telah membuktikan adanya kasus perdagangan putusan terjadi di MA dengan dua hakim agung sudah menjadi tersangka.
"Saya pikir hampir semua hakim agung kalau hari ini dibilang sial ya sial. Karena rakus aja kan. Saya pikir hakim agung yang ada di sana tidak layak lagi. Dengan peristiwa-peristiwa kayak gini sudah tidak ada yang layak lagi, bahwa hakim agung di sana bukan mahkamah agung lagi," pungkasnya.
Baca Juga: LBH Jakarta Kritik Penempatan Anggota TNI di Gedung Mahkamah Agung
Hakim Agung Tersangka
KPK akhirnya angkat bicara terkait melakukan penyidikan baru dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kini telah menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan tersangka baru.
"Benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Meski begitu, kata Ali, KPK belum dapat menyampaikan lengkap konstruksi kasus dan tersangka dalam pengembangan perkara kasus ini.
"Pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali.
Tag
Berita Terkait
-
LBH Jakarta Kritik Penempatan Anggota TNI di Gedung Mahkamah Agung
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
-
Soal Digeruduk Kader PDIP, Desmond Mahesa: Sudah Clear
-
Rekam Jejak Hakim Agung Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka KPK, Berapa Total Harta Kekayaannya?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma