Suara.com - Meterai elektronik atau e-meterai kini banyak digunakan untuk berbagai dokumen. Salah satunya adalah untuk pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Lantas bagaimana cara beli e-meterai ini?
Kini banyak pelamar PPPK 2022 yang mencari cara beli e-meterai untuk memenuhi sejumlah berkas pendaftaran. Simak ulasan cara beli e-meterai yang benar berikut ini.
Dilansir dari laman e-meterai.co.id, e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Penggunaan e-meterai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021. E-meterai atau materai elektronik diluncurkan pemerintah seiring dengan meningkatnya transaksi digital dan penggunaan dokumen elektronik.
Penggunaan dan pembelian e-meterai berbeda dengan meterai konvensional yang digunakan dengan cara menempelkannya pada dokumen. Berikut ini tata cara membeli e-meterai yang dapat Anda lakukan.
1. Buka laman e-meterai.co.id
2. Setelah itu klik menu "BELI E-METERAI"
3. Lakukan login dengan memasukan email dan password. Apabila Anda baru pertama kali menggunakan e-meterai, maka klik "Daftar di sini"
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
Baca Juga: Sudah Tahu Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022?
5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen yang diperlukan
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
8. Kemudian login ke laman e-meterai.co.id, Anda akan menemui dua pilihan yaitu “Pembelian dan Pembubuhan”. Jika belum memiliki e-meterai dapat klik “Pembelian”
9. Jika sudah, maka dilanjutkan ke tahap pembubuhan dengan memasukkan secara detail informasi dokumen yang diperlukan seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
10. Setelah itu unggah dokumen dengan format PDF
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!