Suara.com - Para korban berteriak histeris usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memerintahkan untuk merampas sejumlah barang bukti kasus Indra Kenz, yakni penipuan Binomo. Adapun sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Rahman Rajagukguk, pada Senin (14/11/2022).
Hakim Rahman mengatakan jika aset kekayaan Indra Kenz harus dirampas dan diberikan untuk negara. Adapun barang-barang itu terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta yang sudah disita oleh polisi beberapa waktu lalu.
“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara," ujar hakim Rahman.
Sebelum memerintahkan hal tersebut, hakim menjelaskan bahwa Indra Kenz terbukti melakukan perjudian. Indra kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider kurungan 10 bulan.
Keputusan majelis hakim itu membuat sejumlah korban yang hadir dalam sidang vonis Indra Kenz meluapkan kekecewaannya. Mereka marah dan sedih karena harta sitaan tidak dikembalikan kepada korban, tapi justru diserahkan untuk negara.
Hal ini diungkapkan salah satu korban bernama Rizki Rusli yang mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut. Ia menyinggung apakah harta itu hasil korupsi sampai harus diberikan ke negara dan meminta keadilan.
Rizki sendiri merupakan korban penipuan Indra Kenz asal Sumatera Selatan. Ia diketahui telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar. Wajar jika ia sangat kecewa dan marah saat tahu uangnya tak bisa kembali.
"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki, Senin (14/11/2022).
"Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," imbuhnya.
Baca Juga: Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum
Dalam persidangan, majelis hakim juga menilai harta sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban karena mereka bersalah yakni terlibat permainan judi. Dengan begitu apa yang sudah dirampas harus diberikan ke negara.
“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” kata hakim Rahman Rajagukguk.
Atas ucapan hakim, Rizki dan korban lainnya juga merasa kecewa karena disebut sebagai pemain judi. Rizki menjelaskan bahwa mereka ditipu dan terhasut oleh Indra Kenz untuk investasi trading, bukan bermain judi.
"Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra Kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat," jelas Rizky.
Para korban kemudian berdoa dengan suara lantang di halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka berharap keadilan bisa ditegakkan dan menuntut hakim agar seluruh aset sitaan Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.
Sebab rata-rata korban mengaku mendapatkan uang tersebut dari hasil berutang kepada keluarga, menjual properti hingga tanah, dan lain sebagainya. Mereka bingung bagaimana akan mengembalikannya jika putusan hakim seperti itu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum
-
Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo
-
Jedar Koar-koar Kesulitan Ekonomi tapi Pamer Liburan, Auto Disentil: Katanya Banyak Cicilan
-
Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan
-
Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Emiten PGEO Pasang Target Kapasitas PLTP Capai 1,8 GW pada 2034
-
Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara
-
ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar
-
Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet
-
Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita