Suara.com - Sebagai buntut dari kasus investasi bodong Binomo, harta Indra Kenz kini diputuskan disita oleh negara. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kenapa harta Indra Kenz disita negara?
Mendengar putusan hakim, banyak korban investasi bodong Binomo pun berteriak bahwa hakim tidak adil. Merespon kasus tersebut, sebelum kita ikut menyalahkan hakim bahwa mereka bertindak secara tidak adil, mari kita ketahui dulu alasan kenapa harta Indra Kenz disita negara dari kacamata hukum.
Alasan Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara
Alasan keputusan hakim yang memvonis harta Indra Kenz tidak dikembalikan kepada korban tapi disita negara tersebut ternyata berdasarkan jenis kasusnya. Melalui kacamata hukum, hakim melihat bahwa transaksi tersebut melanggar UU dan pasal sebagai berikut:
- Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan kedua pasal tersebut Indra Kenz dikenai vonis penjara selama 10 tahun. Kemudian, apabila Indra Kenz tak bisa membayar denda sebesar Rp 5 miliar maka akan dikenai hukuman sibsider selama 10 bulan kurungan.
Lalu harta yang dimiliki oleh Indra Kenz dianggap sebagai barang bukti perjudian. Sehingga, korban Investasi Bodong Binomo, yang mana disebut para trader ini pun masuk ke dalam kategori perjudian.
Korban Indra Kenz dinilai ikut dalam perjudian. Oleh karena itulah barang bukti tersebut diputuskan majelis hakim untuk disita oleh negara.
Barang bukti kasus Indra Kenz ini terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya. Sejumlah harta tersebut termasuk ke dalam barang bukti perjudian, maka hakim menyatakan dalam putusannya, sejumlah harta tersebut dirampas oleh negara.
Jika korban tidak puas diperkenankan mengajukan banding . Sebab keputusan hakim itu belum final.
Baca Juga: Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo
Jumlah Aset Indra Kenz yang Disita
Maret 2022, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah kekayaan Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik yaitu:
- Rumah Mewah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar
- Rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar
- Rumah berlokasi di Tangerang
- Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru
- Mobil Ferrari California tahun 2012
- 1 Unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta
- 4 rekening atas nama Indra Kesuma
- Serta rekening Jenius atas nama Indra
Kemudian Kombes Chandra Sukma Kumara selaku Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memberikan kabar terbaru tentang aset Indra Kenz yang disita.
"Untuk aset yang sudah kami sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," ucap Kombes Chandra Sukma, Jumat (25/3/2022).
"Kurang lebih ada mobil Tesla, Ferrari, uang Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan 6 unit di Tangerang serta Sumatera Utara," imbuhnya.
Polisi pun menyebut aset ini bisa bertambah dan lebih banyak lagi. Mengingat dugaan uang Rp 1,8 miliar milik sang crazy rich Medan yang diduga dialihkan ke rekening lain.
Berita Terkait
-
Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo
-
Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan
-
Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun
-
Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami
-
Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M, Indra Kenz Tertunduk Lesu
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis