Suara.com - Sebagai buntut dari kasus investasi bodong Binomo, harta Indra Kenz kini diputuskan disita oleh negara. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kenapa harta Indra Kenz disita negara?
Mendengar putusan hakim, banyak korban investasi bodong Binomo pun berteriak bahwa hakim tidak adil. Merespon kasus tersebut, sebelum kita ikut menyalahkan hakim bahwa mereka bertindak secara tidak adil, mari kita ketahui dulu alasan kenapa harta Indra Kenz disita negara dari kacamata hukum.
Alasan Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara
Alasan keputusan hakim yang memvonis harta Indra Kenz tidak dikembalikan kepada korban tapi disita negara tersebut ternyata berdasarkan jenis kasusnya. Melalui kacamata hukum, hakim melihat bahwa transaksi tersebut melanggar UU dan pasal sebagai berikut:
- Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan kedua pasal tersebut Indra Kenz dikenai vonis penjara selama 10 tahun. Kemudian, apabila Indra Kenz tak bisa membayar denda sebesar Rp 5 miliar maka akan dikenai hukuman sibsider selama 10 bulan kurungan.
Lalu harta yang dimiliki oleh Indra Kenz dianggap sebagai barang bukti perjudian. Sehingga, korban Investasi Bodong Binomo, yang mana disebut para trader ini pun masuk ke dalam kategori perjudian.
Korban Indra Kenz dinilai ikut dalam perjudian. Oleh karena itulah barang bukti tersebut diputuskan majelis hakim untuk disita oleh negara.
Barang bukti kasus Indra Kenz ini terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya. Sejumlah harta tersebut termasuk ke dalam barang bukti perjudian, maka hakim menyatakan dalam putusannya, sejumlah harta tersebut dirampas oleh negara.
Jika korban tidak puas diperkenankan mengajukan banding . Sebab keputusan hakim itu belum final.
Baca Juga: Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo
Jumlah Aset Indra Kenz yang Disita
Maret 2022, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah kekayaan Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik yaitu:
- Rumah Mewah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar
- Rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar
- Rumah berlokasi di Tangerang
- Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru
- Mobil Ferrari California tahun 2012
- 1 Unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta
- 4 rekening atas nama Indra Kesuma
- Serta rekening Jenius atas nama Indra
Kemudian Kombes Chandra Sukma Kumara selaku Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memberikan kabar terbaru tentang aset Indra Kenz yang disita.
"Untuk aset yang sudah kami sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," ucap Kombes Chandra Sukma, Jumat (25/3/2022).
"Kurang lebih ada mobil Tesla, Ferrari, uang Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan 6 unit di Tangerang serta Sumatera Utara," imbuhnya.
Polisi pun menyebut aset ini bisa bertambah dan lebih banyak lagi. Mengingat dugaan uang Rp 1,8 miliar milik sang crazy rich Medan yang diduga dialihkan ke rekening lain.
Korban Kecewa
Dimulai dari ada delapan orang yang melapor mengaku menjadi korban aplikasi Binomo. Total kerugian mereka adalah Rp 2,4 miliar. Sejak itu, Indra Kenz diperiksa dan kini divonis 10 tahun penjara.
"Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar," sambungnya.
Dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan alias disita oleh negara. Salah satu korban, Rizki Rusli mengaku kecewa denga putusan vonis hakim.
"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).
"Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," imbuhnya diberitakan Suarajakarta.id.
Demikian itu penjelasan kenapa harta Indra Kenz disita negara. Adapun kasus ini mulai ditangani kepolisian Indonesia sejak bulan Februari 2022.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo
-
Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan
-
Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun
-
Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami
-
Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M, Indra Kenz Tertunduk Lesu
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Benarkah Puteri Komarudin Jadi Menpora? Misbakhun: Mudah-mudahan Jadi Berkah
-
Skandal Tol Rp500 Miliar, Kejagung Mulai Usut Perpanjangan Konsesi Ilegal CMNP
-
Tim Independen LNHAM Terbentuk, Bakal Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus 2025
-
Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?