Suara.com - Putusan yang disampaikan hakim dalam kelanjutan kasus Binomo yang menyeret crazy rich Indra Kenz dengan merampas barang bukti berupa harta yang bersangkutan jadi milik negara membuat para korban kecewa.
Hakim beralasan, putusan ini merujuk pada fakta bahwa aset yang disita merupakan hasil judi dengan kedok trading. Sehingga, trader dalam kasus ini yang sekaligus merupakan korban adalah pelaku judi.
Hakim juga tidak menyetujui tuntutan jaksa yang berharap barang bukti kasus penipuan Binomo ini dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hal ini karena menurut hakim, trader yang tertipu dengan Indra Kenz adalah pemain judi.
"Menimbang penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (14/11/2022) lalu.
Lebih jauh, hakim mengutip Pasal 303 KUHAP tentang judi yang menjelaskan bahwa main judi adalah permainan dengan harapan menan, yang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja.
"Kalau pengharapan itu berpengaruh besar karena permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.
Putusan ini, kata hakim, diharapkan bisa mengedukasi masyarakat terkait perjudian dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming mudah mendapatkan uang dengan cara cepat tanpa bekerja keras.
"Maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," ujar hakim.
Mendengar putusan itu, beberapa korban penipuan Indra Kenz bahkan bersujud dan menangis histeris di depan pengadilan karena menganggap putusan itu tidak adil.
Baca Juga: Hakim Sebut Trader Binomo Lakukan Perjudian, Jadi Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara
Berita Terkait
-
Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan
-
Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun
-
Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami
-
Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M, Indra Kenz Tertunduk Lesu
-
Hakim Sebut Trader Binomo Lakukan Perjudian, Jadi Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya