Suara.com - Putusan yang disampaikan hakim dalam kelanjutan kasus Binomo yang menyeret crazy rich Indra Kenz dengan merampas barang bukti berupa harta yang bersangkutan jadi milik negara membuat para korban kecewa.
Hakim beralasan, putusan ini merujuk pada fakta bahwa aset yang disita merupakan hasil judi dengan kedok trading. Sehingga, trader dalam kasus ini yang sekaligus merupakan korban adalah pelaku judi.
Hakim juga tidak menyetujui tuntutan jaksa yang berharap barang bukti kasus penipuan Binomo ini dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hal ini karena menurut hakim, trader yang tertipu dengan Indra Kenz adalah pemain judi.
"Menimbang penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (14/11/2022) lalu.
Lebih jauh, hakim mengutip Pasal 303 KUHAP tentang judi yang menjelaskan bahwa main judi adalah permainan dengan harapan menan, yang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja.
"Kalau pengharapan itu berpengaruh besar karena permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.
Putusan ini, kata hakim, diharapkan bisa mengedukasi masyarakat terkait perjudian dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming mudah mendapatkan uang dengan cara cepat tanpa bekerja keras.
"Maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," ujar hakim.
Mendengar putusan itu, beberapa korban penipuan Indra Kenz bahkan bersujud dan menangis histeris di depan pengadilan karena menganggap putusan itu tidak adil.
Baca Juga: Hakim Sebut Trader Binomo Lakukan Perjudian, Jadi Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara
Berita Terkait
-
Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan
-
Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun
-
Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami
-
Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M, Indra Kenz Tertunduk Lesu
-
Hakim Sebut Trader Binomo Lakukan Perjudian, Jadi Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan