Suara.com - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin beserta petinggi lainnya yakni Ibnu Khajar dan Hariyana menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). Dalam sidang terungkap besaran gaji dari masing-masing terdakwa.
Menurut surat dakwaan, terdakwa Ahyudin merupakan pendiri, pembina, pengurus dan pengawas ACT sejak tahun 2005. Ahyudin lantas membentuk Global Islamic Philantrophy pada 2021.
Perkumpulan yang menaungi sejumlah yayasan sosial itu memiliki badan hukum SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021. Sebagai President Global Islamic Philantrophy, Ahyudin menerima gaji Rp 100 juta.
Lalu, Ibnu Khajar yang menjabat sebagai Senior Vice President Partnership Network Department menerima gaji sebesar Rp 70 juta. Sementara itu, Hariyana juga memperoleh gaji yang sama yakni Rp 70 juta dan Novariyandi Imam Akbari memperoleh gaji Rp70 juta.
Adapun sidang dilakukan secara virtual di mana terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan langsung dari Bareskrim Polri. Dalam dakwaan, para terdakwa disebut menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Baik Ahyudin, Ibnu Khajar maupun Hariyana dituntut dalam perkara terpisah. Ahyudin didakwa dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mantan Presiden ACT Menjalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan
-
Gelapkan Dana Umat, Hari Ini Belasan Jaksa Disiapkan untuk Tuntut Eks Para Petinggi ACT
-
Sidang Perdana 3 Terdakwa Penyelewengan Dana ACT Digelar di PN Jaksel Besok
-
Beda dengan PN Jaksel, Kejagung Sebut Sidang Ferdy Sambo Cs Diliburkan Pekan Depan Gegara Mau Dievaluasi
-
Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan, Ini Alasannya
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar