Suara.com - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin beserta petinggi lainnya yakni Ibnu Khajar dan Hariyana menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). Dalam sidang terungkap besaran gaji dari masing-masing terdakwa.
Menurut surat dakwaan, terdakwa Ahyudin merupakan pendiri, pembina, pengurus dan pengawas ACT sejak tahun 2005. Ahyudin lantas membentuk Global Islamic Philantrophy pada 2021.
Perkumpulan yang menaungi sejumlah yayasan sosial itu memiliki badan hukum SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021. Sebagai President Global Islamic Philantrophy, Ahyudin menerima gaji Rp 100 juta.
Lalu, Ibnu Khajar yang menjabat sebagai Senior Vice President Partnership Network Department menerima gaji sebesar Rp 70 juta. Sementara itu, Hariyana juga memperoleh gaji yang sama yakni Rp 70 juta dan Novariyandi Imam Akbari memperoleh gaji Rp70 juta.
Adapun sidang dilakukan secara virtual di mana terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan langsung dari Bareskrim Polri. Dalam dakwaan, para terdakwa disebut menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Baik Ahyudin, Ibnu Khajar maupun Hariyana dituntut dalam perkara terpisah. Ahyudin didakwa dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mantan Presiden ACT Menjalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan
-
Gelapkan Dana Umat, Hari Ini Belasan Jaksa Disiapkan untuk Tuntut Eks Para Petinggi ACT
-
Sidang Perdana 3 Terdakwa Penyelewengan Dana ACT Digelar di PN Jaksel Besok
-
Beda dengan PN Jaksel, Kejagung Sebut Sidang Ferdy Sambo Cs Diliburkan Pekan Depan Gegara Mau Dievaluasi
-
Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan, Ini Alasannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan